REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menangkap Rudi Wibisono, seorang manajer Bank Mandiri yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencairan kredit pembangunan PLTU 2x7 MW di Sampit, Kalimantan Tengah, yang merugikan keuangan negara Rp 43 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Selasa (3/12) membenarkan adanya penangkapan itu oleh Satgas Kejagung bekerja sama dengan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Selasa.
"Dia ditangkap di Putri Indah Estate Jalan Gunung Putri, Bogor pada pukul 14.00 WIB," katanya.
Rudi Wibisono masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jaksel. Selanjutnya, kata dia, terpidana dibawa ke Kejari Jaksel untuk menandatangani Berita Acara eksekusi. "Lalu dibawa ke LP Sukamiskin Bandung," katanya.
Ia menjelaskan perbuatan terpidana terkait dengan permohonan kredit kepada PT Bank Mandiri Jakarta Thamrin untuk pembangunan PLTU 2x7 MW di Sampit, Kalimantan Tengah dengan melampirkan dokumen fiktif.
"Terpidana Rudi Wibisono selaku Comercial Banking Center Manager Bank Mandiri, menyetujui kredit sebesar Rp.43.994.310.000 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.43.994.310.000," katanya. Penangkapan tersebut terkait dengan pelaksanaan eksekusi atas putusan MA/Kasasi no.1882K/Pid.Sus/2010 tanggal 24 sep 2010, dengan amar putusan pidana penjara empat tahun denda Rp200 juta subsider enam kurungan.
Sementara Pemohon kredit PT Karya Putra Powerin dengan Dirut Agus Wijayanto Legowo dan Komisaris Hesti Andi Tjahyanto alias Ica Soelaiman, masing masing telah dilakukan eksekusi pada awal 2013.
sumber : Antara