Rabu 04 Dec 2013 02:33 WIB

Vila di Awan Ini Dibongkar Satpol PP

Satpol PP
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Satpol PP

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Jawa Barat kembali melanjutkan program penertiban dan pembongkaran bangunan ilegal di kawasan Puncak yang kali ini menyasar di wilayah Kampung Awan, Desa Sirnagalih, Kecamatan Megamendung.

"Hari ini ada sembilan bangunan yang akan dibongkar dari tiga pemilik, bangunan tersebut berada di Kampung Awan, sesuai dengan lokasinya berada di atas bukit," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Dace Supriyadi disela-sela pembongkaran.

Dace menyebutkan, pembongkaran sembilan bangunan tersebut ditargetkan selesai dari satu hari ini. Namun, karena lokasi yang cukup sulit diakses karena berada di atas ketinggian.

Untuk bisa membongkar sembilan bangunan tersebut Satpol PP mengerahkan dua unit alat berat "backhoe loader" yang memerlukan waktu tempuh 2 jam untuk sampai ke lokasi pembongkaran.

"Lokasi memang cukup jauh, berada di atas untuk bisa sampai ke lokasi kita menghabiskan waktu 2 jam. Karena cukup tinggi," kata Dace.

Adapun sembilan bangunan yang dibongkar tersebut terdiri dari vila, tempat tinggal dan tempat meditasi.

Pemilik meditasi Bante Kamsai memiliki lima unit bangunan berada paling atas Kampung Awan, selanjutnya Hendrik Mudiono memiliki dua unit bangunan dan Hanum satu bangunan.

Ketiga pemilik ini merupakan warga luar Bogor berlatar belakang swasta atau pengusaha. Sedangkan tempat meditasi Bante Kamsai merupakan meditasi asal Thailand. Dace menyebutkan, hingga akhir Desember pihaknya menargetkan dapat membongkar 200 bangunan liar di kawasan Puncak. Ke 200 bangunan tersebut berada tersebar di sejumlah titik di Kecamatan Cisarua dan Megamendung.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksa (Riksa) Satpol PP Hendrik Edmoun menyebutkan, di Kecamatan Megamendung Kampung Sirnagalih terdapat 57 pemilik dengan jumlah bangunan 100 unit. Dari 57 pemilik tersebut sebanyak 37 pemilik bangunan telah disegel, sisanya 20 pemilik bangunan akan disegel berbarengan dengan pelaksanaan pembongkaran hari ini.

"Bangunan-bangunan ini menyalahi aturan, berdiri di daerah resapan, berbatasan dengan lahan konservasi Perhutani, tidak memiliki surat izin, dan berada di atas tanah negara," kata Hendrik.

Hendrik menambahkan, pembongkaran vila dan sejumlah bangunan di Kecamatan Megemandung memiliki kendala tersendiri, selain sempat mendapat penghadangan oleh warga, lokasi tempuh yang cukup sulit. Pantauan Antara di lapangan, untuk mencapai lokasi pembongkaran harus menggunakan sepeda motor kurang lebih sejauh 8 km, atau sekitar 20 menit dengan medan menanjak dan jalan yang tidak mulus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement