REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Seorang warga negara Indonesia dan dua petugas imigrasi Malaysia dijatuhi hukuman penjara antara dua hingga lima tahun setelah mengaku bersalah dalam kasus suap pada Agustus lalu.
Warga Indonesia, Abdullah Busahlan (43) yang juga pendatang tanpa izin dan didakwa sebagai perantara dihukum penjara empat tahun lima bulan atas sembilan tuduhan memiliki paspor Indonesia palsu atas nama beberapa orang lain pada Agustus dan November.
Sementara dua pegawai imigrasi Nik Azan Nik Man (31) dan Mohd Hasrul Che Othman (28) dihukum masing-masing lima dan dua tahun dan denda 20 ribu ringgit (Rp70 juta) atau setahun penjara jika gagal membayar, demikian dilaporkan media lokal di Kuala Lumpur, Selasa.
Hakim Mahkamah Sesyen M Bakri Abdul Majid dalam sidang, Senin (2/12) mengatakan, terdakwa Nik Azan yang bekerja di terminal penerbangan murah (LCCT) dipenjara empat tahun atas tuduhan menerima 800 ringgit dari Abdullah sebagai upah tidak mengambil tindakan terhadap dua WNI Hendrawan dan Amrizal yang memiliki paspor tanpa stempel imigrasi yang sah.
Kesalahan itu dilakukan dalam toilet bandara pada 28 Agustus 2013 pukul 14.30.
Tertuduh juga dihukum penjara setahun atas tuduhan menerima 4.200 ringgit dari Abdullah melalui rekening banknya.
Sementara tertuduh lain Mohd Hasrul dipenjara dua tahun dan denda 20 ribu ringgit atas tuduhan bersekongkol dengan Nik Azan untuk tidak mengambil tindakan atas Hendrawan dan Amrizal di konter imigrasi nomor 16 di LCCT.
Abdullah dihukum penjara masing-masing enam bulan untuk setiap kesalahan memiliki sembilan paspor Indonesia palsu atas nama Hendrawan, Amrizal, Muliadi, Paryumi, Mat Suhar, Holifah, Yuliatin dan Reny.
Sebelumnya dilaporkan, empat pegawai imigrasi Malaysia dan dua warga Indonesia ditahan di KLIA dan LCCT terkait kasus suap untuk meloloskan warga asing yang menggunakan dokumen palsu untuk masuk Malaysia.
Dua tersangka lain, R Vikneswaran (32) yang dituduh meminta dan menerima suap sebanyak 9 ribu ringgit dan rekannya Mohd Syazli Samadi (28) mengaku tidak bersalah atas tuduhan tersebut.