Selasa 03 Dec 2013 08:05 WIB

KPK Diajak Berantas Pungli di Kota Bandung

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Djibril Muhammad
Komisi Pemberantasan Korupsi
Foto: ANTARA
Komisi Pemberantasan Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, melakukan berbagai upaya untuk menekan pungutan liar serta penyimpangan anggaran di sekolah.

Salah satu upaya yang dilakukan, berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) dalam memberikan pelatihan ke guru dan membuat modul pencegahan antikorupsi.

"Menuju pendidikan Bandung juara, kami memang berkolaborasi dengan KPK sebagai upaya pencegahan dan pengenalan pendidikan anti korupsi sejak dini," ujar Plt Kepala Disdik Kota Dadang Supriatna yang ditemui disela diskusi Kilas Balik Disdik Kota Bandung Tahun 2013 dengan tema Menuju Bandung Juara, Senin (2/11).

Dadang mengatakan, kerja sama tersebut baru dibuat sebulan ini. Namun, Disdik Kota Bandung dan KPK sudah dua kali melakukan sosialisasi. Termasuk, mencari sukarelawan untuk guru di tingkat PAUD (pendidikan anak usia dini).

Sebab, menurut dia, nantinya pelaksanaan penerapan modul pembelajaran KPK ini akan dilaksanakan di semua tingkatan termasuk di PAUD. Tentunya, semua disesuaikan dengan kebutuhannya. Misalnya, untuk tingkat PAUD dan taman kanak-kanak maka caranya dengan bercerita.

"Nah saat ini pun kami sedang mencari pembelajaran yang paling tepat untuk tingkat SMA. Kami, berkolaborasi menyusun modul bersama untuk SMA, kan sampai sekarang belum ada," katanya.

Ke depan, menurut Dadang, pendidikan KPK ini bisa menjadi upaya untuk menekan berbagai pelanggaran di tingkat pendidikan. Salah satunya, pungutan liar. Selain itu, untuk pengenalan kepada semua termasuk siswa dan guru.

Sementara menurut Sekjen Forum Aksi Guru Independen (FAGI) Kota Bandung, Iwan Hermawan, masalah pendidikan di Kota Bandung, dari tahun ke tahun selalu sama. Yakni, masalah penerimaan perserta didik baru (PPDB). Khususnya, untuk jalur akademis dan non akademis.   

"Jalur yang biasanya cukup rawan pelanggaran PPDB, ini memang perlu ada perubahan. Apalagi pelanggarannya tetap berulang," kata Iwan.

Menanggapi hal tersebut Dadang mengatakan jika jalur PPDB antara akademis dan non akademis itu sebetulnya sudah ada payunghukumnnya yakni Perda.

Jadi, sebagai pelaksana di lapangan bukan mengubah tapi bagimana melaksanakan Perda tersebut agar jalur PPDB akademis dan non akademis tidak ada  penyimpangan lagi. "Bukan malah sebaliknya mengubah perda," katanya.

Namun, menurut Dadang, kalau memang dalam pelaksanaanya kerap menimbulkan masalah di masayarakat, maka yang diperlukan adalah pembenahan dalam pelakasanaannya."Sehingga kesalahannya tidak terulang lagi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement