Senin 02 Dec 2013 23:44 WIB

MK, MA, dan UUD 1945 di Mata Rhoma Irama

Rhoma Irama
Foto: Antara
Rhoma Irama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi dangdut yang juga capres Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rhoma Irama mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) dibubarkan. Menurutnya, MK sebaiknya dilebur ke Mahkamah Agung (MA).

"MA punya kewenangan menguji peraturan undang-undang. Seperti ada kemubaziran di dalam dua lembaga ini, maka MK dilebur ke dalam MA. Sengketa pilkada, bisa dilimpahkan kepada KY, yang juga bisa mengawasi MA tersebut. Sehingga struktur lembaga negara bisa lebih efisien," kata Rhoma di Jakarta, Senin (2/12).

Menurutnya, ada hal yang tidak seimbang dan tumpang tindah antara MK dan MA. "Contoh, MA punya kewenangan tingkat kasasi. Sementara MK punya fungsi di tingkat awal dan akhir. MA punya kewenangan menguji di bawah undang-undang. Sementara MK menguji undang-undang dengan UUD," ujarnya. 

Rhoma juga mendukung sepenuhnya untuk melakukan gerakan mengubah amandemen UUD yang kelima. "Ini mengindikasikan, PKB akan melakukan amandemen UUD yang kelima, saya dukung sepenuhnya," imbuhnya.

Sementara mantan ketua MK Mahfud MD tidak mau kalah. Ia pun langsung menimpali wacana yang dilemparkan Rhoma.

"Perbaikan sistem bukan karena konsep konstitusinya. Jangan diubah karena itu akan selalu dilihat. Tidak ada konstitusi permanen, dia selalu berubah-ubah, dan kita tidak perlu mencontoh sistem konstitusi negara lain. Karena sebenarnya konstitusi itu dibuat atas dasar kesepakatan bangsa itu sendiri," tegas Mahfud.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement