Senin 02 Dec 2013 16:40 WIB

Dua Gembong Curanmor Ditangkap, 22 Motor Curian Disita

Curanmor. Ilustrasi
Foto: .
Curanmor. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dua gembong pencuri kendaraan bermotor ditangkap tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dari penangkapan itu disita 22 sepeda motor hasil curian.

"Satu tersangka terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan pada kakinya karena melawan dan membahayakan petugas ketika akan ditangkap," kata Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin, Senin (2/12).

Ihsan mengatakan, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut yaitu Her dan Sut, keduanya warga Magelang, Jawa Tengah. "Selain berhasil mengamankan pelaku yang biasa melakukan pencurian di wilayah Sleman, kami juga menyita barang bukti berupa 22 sepeda motor," katanya.

Ia berujar, pelaku tersebut ditangkap petugas saat melakukan aksinya di daerah Mancasan, Kecamatan Depok, Sleman. "Dalam melakukan aksinya, mereka hanya berbekal kunci 'T', dan berdasarkan pesanan dari seseorang," katanya.

Dua pelaku itu hanya membutuhkan waktu beberapa detik untuk menggondol sepeda motor yang akan dicuri. "Setelah mendapatkan hasil kejahatannya, pelaku menjual motor tersebut di wilayah Magelang dengan harga Rp 2-3 juta per unit," katanya.

Ia mengatakan hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku.

"Satu pelaku yang sudah diketahui identitasnya yang diduga sebagai penadah, masih dalam pengejaran," tutupnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement