Senin 02 Dec 2013 16:37 WIB

Puluhan Bangunan Liar di Jalur KA Akan Dibongkar

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dewi Mardiani
Penertiban bangunan liar.
Foto: Antara
Penertiban bangunan liar.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- PT KAI Daop 5 Purwokerto kembali akan mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang berdiri di sepanjang jalur kereta api (KA). Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono memperkirakan, secara keseluruhan ada sekitar 70 bangunan liar di sepanjang jalur KA yang akan ditertibkan.

''Di seluruh lintas wilayah Daop 5 Purwokerto yang membentang sepanjang 324 km dari Tegal sampai Kutoarjo, Banjarpatroman sampai Kroya dan Maos sampai Cilacap, teridentifikasi ada sebanyak 70 bangunan liar yang berdiri di area ruang manfaat jalur KA (Rumaja). Bangunan ini akan kita bongkar,'' jelasnya, Senin (2/12).

Menurutnya, langkah penertiban lahan ruang manfaat jalur rel ini akan mulai dilaksanakan pada awal Desember 2013, baik yang berada di sekitar emplasemen stasiun maupun di luar emplasemen sepanjang jalur kereta api. ''Target kami, hingga akhir Januari 2014 maka seluruh jalur KA tersebut sudah bersih dari bangunan liar.''

Dia menyebutkan, jumlah 70 bangunan liar yang teridentifikasi tersebut adalah untuk bangunan di jalur KA yang berada di luar lingkungan emplasemen stasiun. Sementara untuk bangunan luiar yang berada di lingkungan emplasemen stasiun, diperkirakan jumlah masih cukup banyak. Namun saat ini, pihaknya masih melakukan pendataan.

Dari jumlah bangunan liar yang teridentifikasi tersebut, koridor jalur KA antara Slawi hingga Tegal merupakan lintas yang paling banyak bangunan liarnya. Di koridor ini, ada 18 bangunan liar yang harus ditertibkan.

Koridor lain yang juga cukup banyak bangunan liarnya, ada di area antara stasiun Karangkandri sampai Cilacap sebanyak 13 bangunan. Kemudian juga jalur antara Stasiun Lebeng sampai Gandrungmangu, tercatat ada 11 bangunan liar.

''Sesuai ketentuan, area yang menjadi batas Rumaja adalah selebar enam meter dari titik tengah jalur rel ke sebelah kanan dan kiri sepanjang jalur kereta api. Sesuai undang-undang, area ini harus steril dan terlarang untuk segala jenis kegiatan umum, apalagi untuk  pendirian bangunan,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement