REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Gambir membongkar pos keamanan dan pangkalan taksi di depan Hotel Arya Duta, Jalan Prapatan, Gambir, Jakarta Pusat.
Pembongkaran ini dilakukan lantaran menyebabkan kemacetan di sekitar Tugu Tani. Camat Gambir, Henri Perez, mengatakan, pembongkaran tersebut dilakukan lantaran telah melanggar Perda No 8/2007.
"Sebelum dilakukan pembongkaran, kami juga telah memberikan sosialisasi dengan mengirimkan surat kepada pengelola Hotel Arya Duta," katanya, Senin (2/12).
Pembongkaran tersebut, lanjut Henri, diterima oleh pihak pengelola Hotel. Usai dibongkar, Sudin PU Jalan Jakarta Pusat segera melakukan perbaikan jalan. Ia menambahkan, jalan yang digunakan untuk pos keamanan tersebut sepanjang seratus meter dengan lebar sekitar lima meter.
Menurutnya, pos keamanan hotel itu telah berdiri sejak belasan tahun lalu. Sehingga, pihaknya mengembalikan lagi fungsi jalan tersebut. Untuk mengembalikan fungsi jalan itu, lanjutnya, akan dilakukan pembongkaran median jalan oleh Sudin Tata Ruang Jakarta Pusat.
Selain itu, pihak hotel juga diminta untuk menyediakan pangkalan taksi di dalam area hotel. "Untuk pangkalan taksinya akan kita serahkan kepada pihak hotel," katanya.
Dengan dikembalikannya fungsi jalan itu, diharapkan kemacetan di sekitar Tugu Tani dapat terurai. Sementara itu, Pengelola Hotel Arya Duta, Aries Siregar, mengatakan telah menerima surat pembongkaran sejak Kamis (28/11).
"Kami juga sudah melakukan lobi untuk penahanan pembongkaran. Tapi sesuai Perda sudah menganggu ketertiban yang ada, makanya dilakukan pembongkaran," katanya. Pos keamanan tersebut, lanjutnya, akan dibangun di dalam area hotel.