REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Oegroseno menegaskan, aturan berjilbab sudah dituntun dengan hukum syariah. Oleh karena itu, penegakan aturan tersebut tidak boleh dilakukan setengah-setengah.
Dia pun mengaku, Polri tengah melakukan opsi studi banding untuk mengetahui seperti apa praktik pengenaan jilbab di negara-negara Islam. Contohnya, Arab Saudi, Afganistan dan Pakistan.
"Ingat kita sedang membicarakan hijab, penutup aurat yang merupakan petunjuk Allah. Untuk itu kami kira penegakan syariah jangan setengah-setengah,"jelasnya saat dihubungi RoL, Ahad (1/12) malam.
Menurutnya, tim yang ditunjuk oleh Polri tersebut pun sedang fokus untuk merumuskan seperti apa desain yang tepat untuk jilbab polwan, sehingga tepat dengan fungsi polwan saat sedang bertugas. Oleh karena itu, mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini menjelaskan, diperlukan aturan terperinci untuk jilbab polwan.
Sebelumnya, Kapolri Jendral Pol Sutarman, secara lisan sudah memberi izin kepada para polwan untuk mengenakan jilbab saat bertugas. Pemberian izin tersebut, tutur Kapolri, dikeluarkan sambil menunggu adanya peraturan kapolri soal pengaturan seragam jilbab.
Akan tetapi, langkah Kapolri tersebut ternyata mendapat pertentangan. Alhasil, Wakapolri kemudian menerbitkan telegram rahasia (TR) yang berisi penundaan pemberian izin jilbab kepada polwan.