REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Kementerian Perdagangan berharap usulan penambahan subsidi pertanian diterima oleh seluruh anggota World Trade Organisation (WTO). Saat ini perjanjian yang ada terkait pertanian membatasi subsidi oleh negara berkembang maksimal 10 persen.
"Kalau negara berkembang menambah subsidi, maka dikatakan melanggar disiplin," ujar Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional Kemendag, Iman Pambagyo, Ahad (1/12).
Langkah ini dirasa perlu karena negara berkembang membutuhkan subsidi lebih besar dari 10 persen. Selain itu, diharapkan ada revisi perhitungan subisidi. Pasalnya subsidi harga yang sekarang diterapkan masih memakai harga pada tahun 1986 hingga 1988.
Saat ini Kemendag menurut dia fokus agar perjanjian terkait sektor pertanian menjadi prioritas dalam WTO. Negara-negara berkembang juga tengah membahas bagaimana agar bisa memberikan subsidi lebih dari 10 persen tanpa harus melanggar disiplin.
Pemerintah akan fokus agar Proposal Agriculture G33 benar menguntungkan bagi Indonesia. Subsidi pertanian akan digunakan untuk pembangunan pedesaan dan pengentasan kemiskinan.