Ahad 01 Dec 2013 07:33 WIB

Gubernur Beri Batas Waktu Penetapan UMP Lampung Bulan Ini

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Hazliansyah
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memadati Jl MH Thamrin, Jakarta, Kamis (5/9). Mereka berunjukrasa menuntut kenaikan upah minimum provinsi 2014.
Foto: (ANTARA News/Fianda Sjofjan)
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memadati Jl MH Thamrin, Jakarta, Kamis (5/9). Mereka berunjukrasa menuntut kenaikan upah minimum provinsi 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Setelah penetapan besaran kebutuhan hidup layak (KHL), penetapan upah minimum provinsi (UMP) Lampung tahun 2014 terus molor hingga Ahad (1/12) ini. Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP, memberi batas waktu penetapan akan rampung bulan ini.

"Masih sebulan lagi, kalau tidak bisa juga saya tindak tegas kadisnya (kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi/disnakertrans)," kata Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP.

Ia akan memanggil Kadisnakertrans Lampung, Heri Suliyanto, terkait molornya penetapan UMP Lampung yang masih tarik ulur. Menurut dia, sampai saat ini memang masih terjadi perdebatan alot antara pengusaha dan buruh dalam menetapkan UMP.

Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Lampung dalam rapat tripartit (pemerintah, Apindo, dan serikat buruh) telah menetapkan besaran angka KHL provinsi ini sebesar Rp 1.359.828.

Serikat buruh mengusulkan UMP di atas KHL, sedangakan Apindo meminta UMP di bawah KHL, dengan alasan memberatkan pengusaha. Sedangkan DPP juga mengeluarkan pernyataan kalau UMP di atas KHL maka akan banyak pengusaha yang lari dari Lampung.

Gubernur Sjachroedin berharap dari pihak serikat buruh dapat menurunkan usulannya sedangkan pengusaha menaikkan sehingga terjadi titik temu dalam menetapkan UMP.

Ia meminta UMP 2014 Lampung setara dengan KHL.

"Paling tidak harus setara KHL, karena sudah kebutuhan masyarakat Lampung," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement