REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar meminta para buruh menerima keputusan Gubernur Banten terkait penetapan UMK Kota/Kabupaten 2014.
"Kami akan tetap berjalan sesuai dengan ketetapan yang telah dibuat oleh Gubernur Banten terkait UMK Kabupaten/Kota tahun 2014," kata Ahmed Zaki Iskandar, Sabtu (30/11).
Bupati menuturkan, jika Pemkab Tangerang telah menerima aspirasi para buruh guna merevisi UMK Kabupaten Tangerang tahun 2014. Tetapi, hal tersebut sudah diputuskan dan telah ditetapkan pula oleh Gubernur Banten bersama dengan daerah lainnya.
"Kita terima aspirasinya, namun kita akan tetap ikuti ketetapan yang sudah dikeluarkan Gubernur," ujarnya.
Dijelaskan Zaki, penetapan UMK Kabupaten Tangerang sudah melalui berbagai proses dan kondisi di lapangan termasuk kebutuhan masyarakat.
"Pemerintah tidak memihak kepada Apindo, karena Pemerintah Daerah hanya berusaha meningkatkan kesejahteraan buruh dan tetap berusaha menciptakan suasana perekonomian yang kondusif di Kabupaten Tangerang," tambahnya
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2014 untuk tujuh daerah, kecuali Kabupaten Serang yang belum mengusulkan.
Penetapan UMK kabupaten/kota tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten No 151/Kep.582-Huk/2013 tanggal 22 November tentang penetapan Upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten tahun 2014.
Dalam SK Gubernur Banten tersebut ditetapkan besaran UMK 2014 ke tujuh kabupaten/kota yakni Kabupaten Lebak Rp 1.490.000, Kota Serang Rp 2.166.000, Kabupaten Pandeglang Rp 1.418.000, Kota Tangsel Rp 2.442.000, Kabupaten Tangerang Rp 2.442.000, Kota Cilegon Rp 2.443.000, dan Kota Tangerang Rp 2.444.301.