REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan surat persetujuan pemanfaatan barang milik negara berupa Bangun Guna Serah (BGS) Gedung Sapta Pesona B atau Menara Merdeka.
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tavianto Noegroho dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (30/11), menjelaskan pemanfaatan BGS tersebut diajukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan pengguna barang berupa tanah yang berlokasi di jalan Budi Kemuliaan III, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dengan nilai wajar objek sebesar Rp 362,07 miliar.
Mekanisme BGS merupakan pemanfaatan tanah milik pemerintah pusat oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan maupun sarana berikut fasilitasnya untuk kemudian didayagunakan dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
Biasanya jangka waktu yang disepakati paling lama adalah 30 tahun dan selanjutnya tanah beserta bangunan maupun fasilitasnya harus diserahkan kembali pada pengelola barang setelah berakhirnya jangka waktu.
Selama masa pengoperasian BGS, pengguna barang dalam hal ini Kemenparekraf harus dapat menggunakan objek BGS serta sarana prasarananya untuk menjalankan tugas dan fungsi paling sedikit 10 persen dari luas objek dan sarana prasarana.
Sedangkan, kewajiban mitra BGS sepanjang waktu pengoperasian gedung adalah membayar kontribusi ke kas umum negara sebesar Rp2,71 miliar per tahun dan mengalami kenaikan 5,66 persen setiap tahunnya.
Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, pemanfaatan barang milik negara dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan dan BGS dengan tidak mengubah status kepemilikan.