Jumat 29 Nov 2013 22:57 WIB

Ahok: Warga Beri Sedekah ke PMKS Akan Kena Sanksi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.IDJAKARTA--Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengenakan sanksi sosial kepada warga yang memberikan sedekah terhadap para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), seperti pengemis, pengamen dan sebagainya.

"Jadi, selain memberlakukan sanksi denda dan kurungan penjara, kita juga mau berikan sanksi sosial untuk orang-orang yang suka sedekah ke pengemis, gelandangan dan PMKS lainnya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat.

Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, sanksi sosial yang akan diberlakukan kepada pemberi sedekah PMKS, yakni membersihkan toilet umum di terminal-terminal di Jakarta.

"Saat ini, sanksi sosial itu masih dalam pembahasan revisi KUHP. Sayangnya, di sini kita tidak mengenal sanksi sosial seperti di negara-negara lain. Kalau yang kita usulkan ya itu, membersihkan toilet di terminal," ujar Ahok.

Dia menuturkan warga yang memberikan sedekah kepada pengemis, gelandangan atau pengamen, berarti telah menghambat program Pemprov DKI untuk menghapus keberadaan PMKS di wilayah Ibu Kota.

"Saya yakin Jakarta bisa steril dari keberadaan PMKS, asalkan tidak ada warga yang memberikan sedekah berupa uang atau barang kepada mereka (PMKS)," tutur Ahok.

Dia memandang penegakan hukum atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Jakarta masih sangat lemah sehingga masih ada warga yang memberikan sedekah uang atau barang kepada pengemis dengan sukarela.

Dalam pasal 40 Perda tersebut, setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil.

"Dalam Perda itu pula, tercantum bahwa setiap orang atau badan juga dilarang membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil," ungkap Ahok.

Berdasarkan Perda tersebut, hukuman atau sanksi yang dapat diberikan kepada orang yang memberi uang atau barang ke pengemis adalah denda Rp20 juta atau maksimal 60 hari kurungan penjara.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement