REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta penghentian siaran mengenai konflik antara anak musisi Ahmad Dhani dan pengacara Farhat Abbas. Para lembaga penyiaran pun diminta tidak mem-blow up kasus tersebut lagi.
Komisioner KPI Agatha Lily menyebutkan, penyiaran konflik antara anak Ahmad Dhani dan Farhat Abbas tersebut melalui program infotainment melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P-3 dan SPS) KPI 2012.
"Program infotainment yang menyiarkan perseteruan antara anak Ahmad Dhani dan Farhat Abbas dengan mewawancarai anak di bawah umur terkait dengan konflik orang tuanya serta hal-hal lain di luar kapasitasnya untuk menjawab sangat bertentangan dengan ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI 2012," kata dia.
"Dan, dapat membawa dampak psikis atau mental bagi si anak tersebut," tambah Agatha Lily.
Ia mengatakan, sejumlah program infotainment beberapa hari terakhir tidak berupaya meredam konflik yang terjadi. Tetapi justru memperuncing dan memperburuk keadaan antara anak Ahmad Dhani dan Farhat Abbas dengan cara mendorong mereka untuk saling berkomentar negatif.
"Di samping itu, program infotainment juga menampilkan pembawa acara dan narasi yang provokatif," kata Agatha Lily.
Ia menegaskan, lembaga penyiaran wajib memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan terhadap anak dan remaja, anak sebagai narasumber, serta penghormatan terhadap hak privasi.
Sebagaimana tercantum dalam ketentuan P-3 Pasal 13, Pasal 14, Pasal 29 Huruf a dan b serta SPS Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Huruf a, b, c, d, dan Huruf g, dan Pasal 15 Ayat (1) KPI 2012.
Ahmad Al Gazali (Al) dan El Jalaluddin Rumi (El) kesal ayahnya terus diserang di media sosial oleh Farhat Abbas. Yaitu terkait dengan kasus kecelakaan yang melibatkan adik mereka, AQJ.
Al dan El menantang Farhat naik ke ring tinju. Berita perseteruan itu dalam beberapa hari ini tampil terus di sejumlah program infotainment.