Jumat 29 Nov 2013 22:10 WIB

PBNU Minta Kapolri Segera Terbitkan Perkap Jilbab Polwan

Rep: Syahruddin El Fikri/ Red: Karta Raharja Ucu
Ketua PB NU Said Aqil Siradj saat berpidato dalam Harlah ke-90 Nahdlatul Ulama (NU) di Jakarta, Senin (27/5) malam
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ketua PB NU Said Aqil Siradj saat berpidato dalam Harlah ke-90 Nahdlatul Ulama (NU) di Jakarta, Senin (27/5) malam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Sutarman diharapkan segera menerbitkan Peraturan Kapolri (perkap) yang mengatur penggunaan jilbab polwan.

Permintaan itu disampaikan Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj, Jumat (29/11). Kiai Said memaklumi telegram Wakapolri soal penundaan pemakaian jilbab oleh polwan yang ia duga karena menyangkut teknis.

"Teknis mungkin masih diatur, bagaimana model dan warna jilbab yang pantas," ujar Kiai Said, Jumat (29/11).

Kiai kelahiran Cirebon 60 tahun silam itu mengaku tidak bisa memaksakan aturan main di instansi tersebut. Ia hanya bisa mengusulkan perlunya peraturan jelas soal penggunaan penutup aurat polwan Muslimah tersebut.

Sejumlah pihak sebelumnya mendesak Kapolri segera menerbitkan perkap mengenai aturan jilbab, setelah mengizinkan secara lisan kepada polwan untuk mengenakan jilbab.

Ketua Lembaga Persatuan Ormas Islam (LPOI) itu berharap penundaan pemakaian jilbab tidak menghalagi, apalagi membatalkan penggunaan jilbab polwan.

“Kebijakan Polri mengizinkan polwan mengenakan jilbab sudah bagus dan harus diapresiasi,” tutur ayah empat anak ini.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement