REPUBLIKA.CO.ID,PALANGKARAYA--Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Eko Riadi mengungkapkan bagi pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada 9 April 2014, dapat menggunakan resi yang dikeluarkan pihak kelurahan setempat.
''Surat resi KTP yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan adalah sebagai bukti identitas kependudukan dalam memberikan hak suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014,'' katanya di Palangka Raya, Jumat.
Sementara untuk pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada saat 9 April 2014, tetapi belum memiliki identitas diri seperti KTP dan KK, tetap dapat menggunakan surat resi untuk memilih.
Kecuali, ada warga masyarakat yang berusia 15 - 16 tahun namun sudah menikah, bisa menggunakan KK, KTP, atau surat nikah. Ia mengungkapkan, artu identitas diri seperti kartu pelajar atau mahasiswa, tidak diperkenankan dalam memberikan hak suara pada saat Pileg 9 April 2014.
Yang diperkenankan hanya kartu identitas kependudukan seperti KK, KTP, pasport, resi KTP, terkait identitas kependudukan yang sah dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
Sementara itu, KPU Kota Palangka Raya telah menetapkan DPT Pemilu 2014 sebanyak 147.654 orang pemilih dalam rapat pleno yang dilaksanakan pada Jumat (1/11).
Penetapan DPT tersebut telah disepakati bersama dan ditandatangani oleh sebagian perwakilan partai politik yang hadir pada saat itu, disaksikan oleh Ketua Panwaslu Kota Palangka Raya serta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan masyarakat setempat.