REPUBLIKA.CO.ID, jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah salah satu pendiri Partai Demokrat yang kini menjadi staf ahli anggota DPR, Iryanto Muchyi. Ia dicegah bepergian ke luar negeri untuk keperluan penyidikan kasus suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada 2012-2013.
"Perlu diinformasikan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan TPK SKK Migas dengan tersangka RR dan D, KPK mengirimkan surat pencegahan ke imigrasi untuk staf ahli anggota DPR Iryanto Muchyi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat (29/11).
KPK juga mencegah Kadiv Penyiapan Penjualan Minyak dan Kondensat SKK Migas Ayodya Bellini Hindriono terkait penyelidikan kasus tersebut. Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 28 November 2013.
Menurut Johan, pencegahan kedua orang itu ke luar negeri dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan kasus suap di SKK Migas. "Agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa KPK tidak sedang bepergian ke luar negeri," jelasnya.
Pada blog pribadinya, ditulis kalau Iryanto merupakan calon anggota DPR Partai Demokrat dari dapil Jawa Tengah II (Demak, Jepara) dengan nomor urut 4.
Sementara Ayodya sebelumnya pernah menjadi saksi dalam sidang perkara itu dengan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya, Komisaris PT Kernel Oil Private Limited.