Jumat 29 Nov 2013 15:49 WIB

Buron 2 Napi Nusakambangan Ditangkap

LP Nusakambangan
LP Nusakambangan

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Petugas gabungan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) se-Nusakambangan dan Kepolisian Resor Cilacap menangkap dua napi yang kabur dari Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Alhamdulillah, dua orang sudah ditangkap. Berdasarkan laporan yang saya terima, keduanya ditangkap di sekitar 'quarry' (lokasi tambang, red.) PT Holcim Indonesia di Pulau Nusakambangan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Hermawan Yunianto saat dihubungi Antara, di Cilacap, Jumat (29/11).

Ia menjelaskan bahwa Suhardi bin Abdul Hamid ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB di sekitar tambang PT Holcim Indonesia, sedangkan Harun bin Aziz ditangkap sekitar pukul 04.30 WIB saat petugas menyisir lokasi yang sama.

Sebelumnya, lanjut dia, pihaknya sempat menerima telepon dari seseorang yang menginformasikan jika dua napi yang kabur tersebut diketahui telah berada di Purwokerto sehingga sebagian petugas mencoba mencarinya ke ibu kota Kabupaten Banyumas itu. Namun, dia mengatakan bahwa berkat kepekaan naluri petugas, upaya pencarian di sekitar Pulau Nusakambangan tetap dilakukan.

"Kami menduga informasi tersebut sengaja dilakukan untuk mengecoh petugas agar konsentrasi pencarian di Nusakambangan berkurang sehingga dua napi tersebut bisa dengan leluasa menyeberang ke Cilacap," kata pria yang akrab dipanggil dengan nama Hery ini. Kedua napi tersebut untuk sementara dititipkan di Pos Polisi Nusakambangan sebelum dibawa kembali ke Lapas Batu.

Menurut dia, hal itu dilakukan untuk menghindarkan mereka dari kemarahan para petugas lapas yang melakukan pencarian. Setelah situasi kondusif, kata dia, kedua napi tersebut akan dibawa kembali ke Lapas Batu dan akan mendapatkan sejumlah sanksi, seperti hukuman sunyi serta pencabutan hak-haknya.

"Yang jelas, satu orang merupakan terpidana mati (Harun, red.), hak-haknya 'dikunci' saja. Kayaknya yang terpidana mati, upaya hukumnya (kasasi dan peninjauan kembali, red.) sudah habis," kata Hery yang pernah menjabat Kepala Lapas Batu.

Menyinggung soal Suhardi bin Abdul Hamid, dia mengatakan bahwa sebenarnya masih ada pertimbangan untuk mendapatkan perubahan status dari terpidana seumur hidup menjadi pidana penjara sementara. Namun, karena dia kabur, untuk sementara hak mendapatkan perubahan pidana itu dicabut. "Lima tahun berturut-turut berkelakuan baik, bisa kita usulkan untuk mendapatkan perubahan pidana penjara sementara," katanya.

Dengan ditangkapnya dua napi tersebut, kata dia, hingga saat ini masih ada satu napi Lapas Batu yang masih buron, yakni Ahmad Yusuf alias Oji yang kabur sejak 14 November 2013.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement