Jumat 29 Nov 2013 15:33 WIB

Bupati Bogor Heran Stafnya Diusir dari Lokasi di Hambalang

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
 Bangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5). (Edwin Dwi Putranto/Republika)
Bangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5). (Edwin Dwi Putranto/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Bogor Rachmat Yasin mengaku mendapat laporan stafnya akan kesulitan mengawasi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang. Ia menyebut ada laporan stafnya dilarang masuk ke kawasan pembangunan.

"Staf saya pernah tidak boleh masuk. Bahkan diusir," kata Rachmat saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/11). 

Ia mengatakan, staf yang melakukan pengawasan dilarang masuk oleh pihak proyek. Alasannya, harus terlebih dulu mendapat izin dari Kemenpora.

Rachmat heran dengan adanya penolakan tersebut karena pembangunan proyek P3SON ada di wilayah pemerintahannya. Apalagi tidak ada aturan yang mengharuskan adanya izin untuk melakukan pengawasan tersebut. 

Ia mengatakan, pada pembangunan lain tidak pernah terjadi seperti itu. "Selama ini tidak pernah dilarang. Kejadian hanya terjadi di situ," kata dia.

Menurut Rachmat, adanya penolakan itu menjadi salah satu kendala dalam pengawasan proyek di Hambalang. Ia pun merasa tidak perlu meminta izin kepada kemenpora untuk melakukan pengawasan itu.

Penasihat hukum Deddy mempertanyakan Rachmat yang tidak mengajukan surat izin. Tapi Rachmat bersikukuh. "Justru yang aneh itu kenapa kami dilarang masuk. Bukan persoalan suratnya," kata dia.

Penasihat hukum Deddy tampak tidak puas dengan jawaban Rachmat. Karena menilai tidak ada upaya dari pemerintahan setempat untuk mengajukan izin. Sehingga tidak bisa melakukan kewenangannya untuk mengawasi pembangunan. 

Rachmat tidak sependapat karena tidak ada aturan yang melandasinya. "Dasar hukumnya apa (harus meminta izin kementerian). Bodoh amat Bupati harus melakukan itu," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement