REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua dan dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta ketua Panwaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur dipecet oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (29/11).
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, keempat pejabat penyelenggara pemilu itu dipecat karena tak mau menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi. '' Sehingga menyebabkan tidak pastinya pasangan yang akan dilantik menjadi bupati dan wakil bupati,'' ujar Jimly.
Selain itu, kata dia, DKPP juga menemukan adanya dugaan keterlibatan Kapolres setempat yang melanggar aturan pemilu dengan memerintahkan penghitungan suara ulang di kantor polres.
''DKPP juga merekomendasikan kepada Kapolri untuk bertindak sebagaimana mestinya terhadap kapolres yang bersangkutan," tegas Jimly.