Jumat 29 Nov 2013 13:54 WIB

Ahok: Ini Bukan Soal Uang

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sanksi untuk para pelanggar ketertiban umum. Antara lain, menyiapkan denda dan sanksi sosial.

Antara lain hukuman membersihkan kamar kecil (WC) bagi mereka yang memberi uang kepada pengemis. Lalu, sanksi menyapu Monas kalau buang sampah sembarangan. Semua pelanggaran ketertiban umum pun diancam dengan tindakan bertahap yang saat ini maksimal Rp 500 ribu.    

"Ini bukan soal uang, uang masuk ke kas negara, kok, bukan ke kami. Nanti Anda nyebrang tidak di ditempatnya aja bisa kena tindak pidana. Semuanya kena, angkot ngetem, penumpang nyetop kendaraan sembarangan, semua kena," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jumat (29/11).  

Tak hanya itu, ujar dia, pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm saat berkendara di jalanan Jakarta juga bisa kena denda maksimal Rp 500 ribu. Termasuk pengendara yang tidak membawa SMI bisa didenda sampai Rp 1 juta.

"Nanti pengawasan pakai sistem kamera, juga ada tertiblantas.com di mana masyarakat bisa ikut berpartisipasi memfoto para pelanggar dan mengunggahnya ke situs itu. Nanti polisi akan mengirim denda berupa slip biru ke alamat si pelanggar," katanya.

"Ini cara kami untuk perbaiki ibu kota, enggak bisa lunak-lunak aja. Kami akan tegakkan aturan, kalau enggak suka kami, ya jangan pilih lagi 2017 nanti. Ini demi kenyamanan bersama, kok," paparnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement