Kamis 28 Nov 2013 20:47 WIB

Ombudsman Bali Terima 209 Pengaduan

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Djibril Muhammad
Logo Ombudsman RI
Logo Ombudsman RI

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pengaduan masyarakat Bali kepada Ombudsman selama 2013 cukup tinggi. Hingga Oktober kata Ketua Perwakilan Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhottob, tercatat 209 pengaduan.

"Terbesar adalah laporan tentang pelayanan yang lamban dari Pemkab atau Pemkot se Bali," kata Umar di Denpasar, Kamis (28/11).

Umar mengemukakan hal itu saat menjawab pertanyaan Republika, usai penutupan acara Rakernas Ombudsman RI tentang 'Penyelesaian Laporan Ombudsman se-Indonesia.'

Rakernas yang dimulai 24 November, diikuti 32 perwakilan, ditutup oleh Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana.

Rakernas membedah lapioran di setiap perwakilan. Mengenai laporan apa yang menonjol, berapa yang masuk di setiap pewakilan dan sudah berapa pula yang terselesaikan.

Di Bali kata Umar, laporan ang paling menonjol dilaporkan oleh masyarakat adalah pemerintah daerah, terkait dengan maladministrasi, seperti penundaan pelayanan administrasi yang berlarut. "Misalnya masyarakat melapor ke instansi, atau melakukan urusan tapi lama selesainya," kata Umar.

Ia mengatakan, masyarakat sudah sangat keritis dan mulai memahami masalah hukum, terutama terkait dengan hak-haknya sebagai warga negara. Karenanya sebut Uar, begitu mereka merasa urusannya buntu dan tidak ada penyelesaian, mereka langsung mengadukannya ke Ombudsman.

Sementara itu, dari laporan yang masuk ke Perwakilan Ombudsman Bali, terkait pemda kabupaten atau kota sekitar 30 persen. Selebihnya laporan tentang kepolisia, Pemprov Bali, lembaga vertikal seperti kantor pajak dan Badan Pertanahan Nasional.

"Di Kementerian Agama ada juga kasus, dimana seorang guru agama Kristen dari Bali yang ingin pindah ke Sulawesi yang terkendala administrasinya dan dia melapor ke Ombudsman," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement