Kamis 28 Nov 2013 20:42 WIB

Polisi Ringkus PNS Diduga Jual Sabu

 Barang bukti jenis sabu-sabu yang diperlihatkan ketika rilis pemusnahan narkotika di Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Rabu (20/11).  (Republika/Prayogi)
Barang bukti jenis sabu-sabu yang diperlihatkan ketika rilis pemusnahan narkotika di Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Rabu (20/11). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meringkus oknum pegawai negeri sipil (PNS) karena kedapatan membawa dua paket narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Joudy Mailoor, di Samarinda, Kamis, mengatakan oknum PNS berinisial Bp (37) itu, ditangkap di depan kantor bupati setempat pada Rabu (27/11) pukul 17.00 Wita.

Ia diduga akan melakukan transkasi narkoba

Dua paket sabu-sabu itu, kata Joudy Mailoor, ditemukan dari saku celana oknum PNS yang bertugas di kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Penajam Paser Utara tersebut.

Penangkapan Bp itu, berawal dari informasi yang diterima Satnarkoba bahwa ada oknum PNS yang membawa sabu-sabu. Pada saat itu, personel Satreskoba langsung menindaklanjuti informasi itu dengan mendatangi lokasi, yakni di depan Kantor Bupati Penajam Paser Utara di kilometer 9 Nipah-Nipah.

"Di tempat tersebut, Bp sedang berdiri di pinggir jalan dan diduga sedang menunggu pembeli. Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan dua paket sabu sabu yang disimpan dalam kantong plastik," katanya.

Setelah mengamankan oknum PNS tersebut, polisi kemudian melakukan pengeledahan rumah kontrakan Bp di Desa Girimukti, RT 7, Kecamatan Penajam.

Di rumah Bp, polisi menemukan delapan paket sabu-sabu dalam bentuk paket hemat siap jual.

"Polisi juga menemukan dua bong atau alat isap sabu-sabu serta tiga botol yang akan dijadikan bong, pipet, dan lima korek api, serta satu telepon genggam," kata Joudy Mailoor.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeladahan, polisi kemudian melakukan tes urine terhadap oknum PNS tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, ternyata yang bersangkutan positif sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan pengakuan Bp, sabu-sabu yang dimilikinya itu, dibeli dari seorang bandar dan transaksi dilakukan di Penajam. Bp mengatakan, penjual barang haram itu merupakan warga Samarinda," ujarnya.

Kepada polisi, oknum PNS itu juga mengaku kerap mengonsumsi narkoba.

"Dia mengaku sabu-sabu itu akan dikonsumsi sendiri namun jika ada pembeli, sabu-sabu tersebut juga dijual Rp 300.000 per paket. Saat ditangkap, Bp diduga akan melakukan transaksi, namun gagal karena terlebih dahulu ditangkap polisi," katanya.

Oknum PNS itu, katanya, sudah menjadi target operasi Satreskoba Polres Penajam Paser Utara.

"Kami masih terus melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement