Kamis 28 Nov 2013 16:53 WIB

UU Ketenagakerjaan Dinilai Multitafsir, Apindo Ajukan Uji Materi

Logo Apindo
Logo Apindo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan uji materi dilakukan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan karena beberapa pasal yang terkandung di dalamnya dinilai tidak jelas dan multitafsir.

"Kami mengajukan uji materi terhadap tiga pasal di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yakni Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4). Pasal-pasal itu multitafsir dan ada yang tidak memberikan kejelasan," kata kuasa hukum Apindo, Ibrahim Sumantri, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/11).

Uji materi UU Ketenagakerjaan diajukan oleh Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi serta Sekretaris Jenderal Apindo Suryadi Sasmita dan teregistrasi dalam perkara Nomor 968/PUU-XI/2013. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan itu pihak pemohon diberikan kesempatan untuk menjelaskan maksud tuntutannya.

Ibrahim menjelaskan, Apindo menilai penerapan pasal 59 ayat (7) UU Ketenagakerjaan multitafsir baik pemerintah, pengusaha, pekerja/buruh karena sifat dan jenis pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dan (2) tidak diberikan penafsiran yang pasti oleh pembentuk UU.

MK sendiri dalam putusannya tahun 2011 menyatakan bahwa pelanggaran terhadap pasal itu bukan merupakan persoalan konstitusionalitas melainkan hanya persoalan implementasi, namun dalam praktiknya persoalan implementasi Pasal 59 ayat (7) UU Ketenagakerjaan menjadi persoalan konstitusionalitas karena penegakan norma tidak sesuai mekanisme hukum berlaku.

Selain itu, lanjut dia, Pasal 65 ayat (8) UU Ketenagakerjaan tidak memberikan kejelasan saat implementasi karena adanya penafsiran yang berbeda-beda antara lain mengenai jenis pekerjaan yang dapat diserahkan melalui perusahaan pemborongan dan lembaga mana yang berwenang untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya norma tersebut.

Berdasarkan lampiran yang disampaikan, ketiga pasal yang digugat antara lain menjelaskan, Pasal 59 ayat (7) "Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu."

Pasal 65 ayat (8) "Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), maka hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (7)."

Pasal 66 ayat (4) "Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan."

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement