REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (28/11), menggelar operasi khusus yang dinamakan Operasi Zebra. Operasi ini untuk menjaring para pelanggar lalu lintas.
Sasarannya kali ini adalah penerobos jalur Transjakarta, parkir liar, melawan arus, menurunkan penumpang tidak di tempatnya, dan kendaraan menaiki trotoar. Kapolda Metro Jaya, Irjen Putut Eko Bayuseno, mengatakan, "Akan menindak hukum, kendaraan pribadi yang memakai sirine dan rotator yang bukan diperuntukkannya."
Rotator merupakan lampu yang isyarat untuk kendaraan tertentu yang memiliki kepentingan khusus, seperti lampu di atas mobil ambulans dan polisi. Biasanya, adanya rotator tersebut diiringi dengan adanya sirine untuk memberitahukan kepada warga kepentingan kendaraan tersebut. Dari sinilah, pelanggaran tersebut dinilai bisa menyebabkan kemacetan bahkan kecelakaan di jalan raya.
Putut juga menjelaskan, banyak pengendara yang kurang menyadari arti keselamatan bagi diri sendiri, seperti aksi balap-balapan, kendaraan dengan bak terbuka dan memuat orang, serta memaksakan untuk melawan arus.
Pihaknya ingin menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas bagi warga serta anggotanya. Dengan adanya operasi ini diharapkan turunnya angka pelanggaran lalu lintas di jalan raya. ''Itu tujuannya, ada prioritas yaitu meningkatkan disiplin masyarakat dan meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,'' kata dia.
Putut berharap, masyarakat juga tidak diam. Kerja sama dan peran masyarakat dibutuhkan, seperti saling mengingatkan antar sesama. Pasalnya, masyarakat dan polisi bersama sebagai pelopor keselamatan berlalulintas dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan.