REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Mimika, Papua, telah memeriksa Briptu Deny Pepuho, polisi yang diduga kuat telah membunuh isterinya Yane Warabai dan menyerahkan diri ke Polres Mimika pada Selasa (26/11).
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Aditya Bagus Arjunadi di Timika, Kamis mengatakan Briptu Deny Pepuho diperiksa selama tiga jam pada Rabu siang dan pemeriksaan yang bersangkutan dilakukan tertutup. "Kemarin siang yang bersangkutan diperiksa Tim Propam, pemeriksaan dilakukan tertutup," katanya.
Ia mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Briptu Deny Pepuho untuk mengetahui motif tindakannya menganiaya korban Yane Warabai hingga tewas di sebuah rumah kontrakan mereka di RT 13, Kelurahan Kebon Sirih, Jalan Matoa, Timika.
Deny Pepuho sempat kabur selama sepekan usai menghabisi nyawa istrinya. Ia baru menyerahkan diri ke Polres Mimika pada Selasa (26/11) malam dengan diantar oleh sejumlah tokoh masyarakat asal Jayapura di Timika. Selama pemeriksaan berlangsung, Deny Pepuho cukup kooperatif.
Menurut Aditya, penyidik Polres Mimika masih mendalami kasus pembunuhan terhadap Yane Warabai tersebut. Sebelumnya, penyidik Polres Mimika telah meminta keterangan sejumlah saksi, namun semua saksi tidak melihat secara langsung kejadian pembunuhan terhadap korban.
Menurut keterangan yang dihimpun dari beberapa saksi, pelaku dan korban awalnya terlibat percekcokan hebat di rumah kontrakan mereka di RT 13, Kelurahan Kebon Sirih, Jalan Matoa, Timika. Percekcokan itu berujung pada tindak penganiayaan terhadap korban. Dari hasil visum yang dilakukan pihak RSUD Mimika, ditemukan sejumlah luka pada bagian kepala korban yang diduga akibat terkena benda tumpul.
Usai menghabisi korban, pelaku mengajak salah seorang rekannya untuk menyewa mobil rental dengan dalih untuk berlatih mengemudi kendaraan. Namun dalam perjalanan, pelaku mengajak rekannya tersebut untuk membuang jasad isterinya di ruas Jalan Trans Timika-Paniai. Lantaran takut, rekan pelaku melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mimika Baru.