REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) Lampung tahun 2014, terpaksa molor lagi Senin pekan depan. Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) baru bisa menetapkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 1,399 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (disnakertrans) Lampung, Heri Suliyanto, di Bandar Lampung, Rabu (27/11), mengatakan setelah penetapan KHL baru rapat kembali DPP dengan Apindo, dan serikat buruh. "Rencananya, Senin depan rapat kembali untuk menetapkan UMP," katanya.
Pemprov Lampung telah menetapkan KHL pada Selasa (26/11) sebesar Rp 1,399 juta. Angka KHL ini setelah data KHL dari berbagai kabupaten/ kota masuk. Dalam laporan DPP, hasil laporan survey KHL Kabupaten Tulang Bawang Barat sebesar Rp 1,411 juta dan KHL Lampung Tengah sebesar Rp 1,399 juta.
Heri mengatakan penetapan UMP setelah KHL tidak dapat terburu-buru digelar, karena harus melakukan pembicaraan dengan pihak Apindo dan menyerap aspirasi serikat buruh yang ada. Ia berharap penetapan UMP Lampung tahun 2014 pada Senin pekan depan.
Keterangan yang diperoleh, pihak Apindo mengusulkan UMP tahun depan sebesar Rp 1,311 juta, sedangkan serikat buruh mengusulkan Rp 1,520 juta. Jauhnya perbedaan usulan antara pengusaha dan buruh, akan dirapatkan kembali pekan depan.
Salah seorang buruh yang tergabung dalam serikat pekerja menolak bila usulan UMP Apindo Lampung sebesar Rp 1,311 juta ditetapkan menjadi UMP tahun depan. "Kalau di bawah Rp 1,5 juta kami tolak," kata Apri, buruh di Panjang, Bandar Lampung.
Menurut dia, jumlah Rp 1,5 juta sangat sesuai dengan jumlah kebutuhan hidup yang terjadi saat ini, dengan adanya kenaikan bahan bakar minyak dan kenaikan bahan pokok. Pihaknya, akan turun ke jalan kembali bila aspirasi buruh belum juga dipenuhi.