Rabu 27 Nov 2013 21:01 WIB

Dishub Pemkot Bekasi Tertibkan Pungli Anggotanya

Rep: Irfan Abdurrahmat/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Maraknya pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan oknum Dinas Perhubungan Kota Bekasi, kepada angkutan umum, menjadi perhatian serius Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Sopandi Budiman.

Sopandi mengatakan kepada Republika, Rabu (27/11), saat ini memang banyak laporan dari warga terkait pungli yang cukup meresahkan ini.

Namun, menurut dia, saat dilakukan inspeksi mendadak ke beberapa titik pungli tersebut, tidak ditemukan satu pun oknum pegawai Dishub yang melakukan praktek pungli ini.

"Seperti di Jalan Ahmad Yani, Insinyur Haji Juanda dan di Jalan Narogong, banyak informasi yang diterima berkenaan praktek pungli ini. Namun, saat melakukan sidak tidak ada satu pun yang terjaring," katanya menjelaskan.

Menurut Sopandi, ada kemungkinan razia yang kerap dilakukan ini bocor. Sebab, setiap razia dadakan, tak kunjung menemukan hasil.

Sopandi menambahkan, diduga kuat pelaku pungli ini adalah pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang bertugas di Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

Menurut dia, saat ini tercatat ada 700 pegawai yang bertugas di Dishub Kota Bekasi dan 300 diantaranya merupakan pegawai TKK.

Selama melakukan Razia, ia menambahkan, petugas Dishub, harus dilengkapi dengan surat tugas dan didampingi dengan surat tugas dan wajib disertai dari petugas kepolisian. "Jika persyaratan tersebut tidak ada, jelas itu adalah razia bodong dan harus ditindak," katanya menegaskan.

Ia mengatakan, akan menindak tegas pegawai Dishub yang melakukan praktek pungli ini. Ia melanjutkan, akan menindak tegas pegawai Dishub yang melakukan razia bodong tersebut. Hukuman terberatnya, akan diberikan hukuman pemecatan.

"Teguran pertama akan diberikan, tapi apabila tetap berulah lagi, akan kita copot tugas dari Dishub Kota Bekasi," katanya mengunjapkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement