Rabu 27 Nov 2013 17:19 WIB

Wali Kota Yogyakarta Larang Pendirian Hotel Baru

Rep: Yulianingsih/ Red: Fernan Rahadi
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Foto: Antara/Regina Safri
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti resmi melarang pendirian hotel baru di kota pariwisata tersebut. Bahkan Haryadi sudah mengeluarkan peraturan wali kota yang melarang dikeluarkannya izin baru bagi pendirian hotel di kota tersebut. Larangan ini tertuang dalam Perwal nomor 77 tahun 2013 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel.

Menurut Haryadi Suyuti, larangan pemberian izin pendirian hotel baru tersebut akan mulai berlaku 1 Januari 2014 mendatang. "Ini larangan untuk sementara," ujarnya di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (27/11).

Pasalnya kata dia, Perwal baru tersebut hanya diberlakukan hingga 31 Desember 2016. Selanjutnya akan ada peninjauan ulang terkait perwal tersebut.Karenanya kata dia, permohonan izin pendirian hotel baru yang masuk sebelum 1 Januari tersebut masih akan diproses.

"Jumlah hotel di Yogya sudah cukup banyak. Akan kita liat perkembangannya ke depan," kata Haryadi. 

Menurutnya,  penghentian izin pendirian ini hanya hanya ditujukan untuk hotel baru, sedangkan hotel lama yang sudah berizin dan berniat melakukan pengembangan masih diperbolehkan untuk mengajukan IMB, termasuk pembangunan pengembangan fasilitas Stasiun Tugu Yogyakarta.

Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Setiyono mengatakan, minat investor untuk membangun hotel di Yogyakarta cukup tinggi. Bahkan pada November ini kata dia, sudah ada empat investor yang sudah memasukkan berkas lengkap untuk permohonan IMB hotel baru. "Kami akan memastikan kelengkapan berkas dan cek lapangan sebelum mengeluarkan izinnya," katanya.

Menurutnya, investor yang  sudah menyerahkan berkas permohonan izin secara lengkap akan memperoleh tanda terima pendaftaran izin, sedangkan investor yang belum bisa melengkapi berkas tidak akan memperoleh tanda terima tersebut. "Kami memiliki standar pelayanan penerbitan izin hotel maksimal 17 hari. Oleh karena itu, kami hanya memproses berkas yang sudah lengkap," ujarnya.

Selain keempat investor yang sudah menyampaikan berkas permohonan, Dinas Perizinan juga menerima 22 investor lain yang baru menyampaikan rencana untuk mengajukan izin pembangunan hotel baru. Hingga 2013 ini di Kota Yogyakarta sudah ada 37 hotel berbintang dan sekitar 370 hotel nonbintang, serta beberapa hotel yang kini masih dalam proses pembangunan.

Kepala Bagian Perekonomian, Pengembangan Pendapatan Asli Daerah dan Kerjasama (P3DK) Kota Yogyakarta Danang Subagjono mengatakan, investos yang menanamkan modal di Yogyakarta memang meningkat tajam dua tahun terakhir. Bahlan 2013 ini nilai investasi di Yogyakarta naik luar biasa Rp 22,97 Milyar di 2012 menjadi Rp 139,77 Milyar di 2013. "Sebagian besar adalah pembangunan hotel," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement