Rabu 27 Nov 2013 04:36 WIB

Ikut Lelang Jabatan Kepala Puskemas, Ini Syaratnya

Puskesmas
Foto: Republika/Musiron
Puskesmas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain menggelar lelang jabatan untuk posisi lurah, camat, dan kepala sekolah, Pemprov DKI Jakarta juga akan melelang jabatan kepala puskesmas kecamatan. Bagi mereka yang berminat, pendaftaran online telah dibuka sejak hari ini hingga 10 Desember mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga mengatakan, lelang jabatan untuk kedua posisi ini merupakan salah satu langkah untuk melakukan reformasi birokrasi. Dalam hal ini mencakup perombakan pada sistem peraturan, kelembagaan, serta sumber daya.‬ "Tujuannya untuk melakukan reformasi birokrasi," kata Made, seperti dilansir situs beritajakarta.

Untuk lelang jabatan kepala puskesmas ini memperebutkan 44 kursi puskesmas di tingkat kecamatan. Persyaratannya adalah minimal golongan IIIC dan sudah bekerja minimal 5 tahun di lingkungan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, atau Rumah Sakit Khusus Daerah.

Syarat lainnya yakni peserta lelang minimal berpendidikan S1 di bidang kesehatan atau keperawatan termasuk dokter gigi dan umum. Kemudian usia minimal 52 tahun untuk tahun ini. "Untuk kepala puskesmas yang sekarang menjabat wajib ikut lelang jabatan ini," ujarnya.

Bersasarkan catatan BKD DKI Jakarta, ada sekitar 750 pegawai negeri sipil di lingkungan DKI yang berpotensi ikut lelang ini. Peserta yang mendaftar nantinya akan melewati serangkaian seleksi dan tes. Pertama, seleksi administrasi yang dilakukan bersamaan saat pendaftaran dibuka. Kemudian pada tanggal 11 Desember diumumkan peserta yang lolos ke seleksi berikutnya.‬

Selanjutnya tes pengetahuan umum dilakukan pada tanggal 13-15 Desember. Mereka yang lolos pada tanggal 16-31 Desember akan dites manajerial. ‬Tes terakhir ini akan melibatkan pihak ketiga seperti dari kepolisian, psikiater, serta konsultan. Prosesnya mirip seperti lelang jabatan lurah dan camat. "Hasilnya akan dipilih 44 terbaik," ucap Made.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement