Selasa 26 Nov 2013 23:27 WIB

'Darurat Ekonomi Tak Bisa Jadi Pemaaf Kasus Century'

 Wapres Boediono memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK atas kasus dana talangan Bank Century di kantor Wapres, Jakarta
Foto: Antara/Geri Aditya
Wapres Boediono memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK atas kasus dana talangan Bank Century di kantor Wapres, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Alasan darurat demi menyelamatkan ekonomi Indonesia tidak bisa dijadikan dalih dalam kasus bailout bank Century. Menurut  pakar Hukum Pidana UNRI, Erdianto Effendi SH, MHum, para pelakunya bisa dipidana.

"Sebab keadaan darurat harus dilihat dari aspek pertanggungjawaban pidana sebagai bentuk landasan filosofi dalam hukum pidana," kata dia di Pekanbaru, Selasa (26/11).

Ia menanggpi gencarnya tuntutan masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menuntaskan dan menyelidiki siapa saja pihak yang berada dibalik usaha membalikkan skema penyelamatan Bank Century.

Skandal itu mengakibatkan uang negara Rp6,7 triliun harus keluar dan menguap bank itu.

Sementara itu Tim Pengawas (Timwas) Century menyarankan Boediono untuk nonaktif dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.Tujuannnya agar pemeriksaan KPK terhadap Boediono terkait kasus bailout bank Century tidak terkendala protokoler kenegaraan.

Menurut Erdianto yang kini sedang menyelesaikan studi S3 di UNPAD itu, landasan filosofis pertanggungjawaban dalam hukum pidana adalah terkait kebebasan pelaku untuk memilih melakukan atau tidak melakukan perbuatan kendati dalam keadaan darurat sekalipun.

Darurat atau tidak darurat suatu keadaan sekonomi, kata dia, dalam kasus Century, diperlukan keterangan ahli ekonomi dan perbankan.

"Lalu apakah demikian daruratnya keadaan sehingga Gubernur BI pada waktu itu tidak punya pilihan lain selain memutuskan untuk mengambil kebijakan itu," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement