Selasa 26 Nov 2013 22:12 WIB

IDI: 500 Dokter Anak di Kalimantan Timur Akan Mogok Kerja

Logo Ikatan Dokter Indonesia (ilustrasi)
Logo Ikatan Dokter Indonesia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BALIKPAPAN--Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Balikpapan, Kalimantan Timur, menyatakan lebih kurang 500 dokter berencana mogok sehari pada Rabu sebagai unjuk kesetiakawanan terhadap tiga dokter di Manado yang kini dihukum Mahkamah Agung.

"Kami tidak berpraktik selama sehari penuh. Aksi itu dikecualikan bagi dokter yang sedang bertugas di instalasi gawat darurat," kata Ketua IDI Balikpapan dr Wahyudi, di Balikpapan, Selasa.

Menurut Wahyudi pemogokan tersebut atas instruksi langsung dari Pengurus Pusat IDI.

Para dokter, katanya, akan berkumpul di pertigaan Balikpapan Plaza, yaitu pertemuan antara Jalan Jenderal Achmad Jani dan Jalan Jenderal Sudirman untuk unjuk solidaritas pada pukul 08.00-11.00 Wita.

Demonstrans akann membagikan bunga dan selebaran ke warga masyarakat yang melintasi jalan tersebut.

Aksi ini adalah ungkapan solidaritas atas vonis Mahkamah Agung yang menghukum dokter spesialis kebidanan Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendry Simanjuntak, dan Hendy Siagian dengan 10 bulan penjara karena meninggalnya pasien bernama Siska Makatey di Rumah Sakit Kandou Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, 10 April 2010.

Saat ditangkap pada 8 November, Ayu Sasiary Prawani sudah berpindah tugas ke RS Permata Hati di Balikpapan Kalimantan Timur, dan dua rekan terpidananya pindah tugas ke Medan, Sumatera Utara.

Ayu Prawani ditangkap di RS Permata Hati dan dibawa ke Manado untuk menjalani hukumannya.

Isi selebaran yang akan dibagikan dokter-dokter di Balikpapan adalah keprihatinan mereka atas hukuman yang dijatuhkan kepada Ayu, Hendy, dan Hendry atas meninggalnya Siska Makatey.

Di sisi lain, Komisi IX DPR RI tengah meminta Mahkamah Agung agar memutuskan upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Ayu dan kawan-kawan dengan seadil-adilnya.

Komisi IX juga mendukung IDI memberikan advokasi agar ke depannya pelanggaran oleh dokter praktik diadili berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Siska Makatey meninggal pada 10 April 2010 silam. Kala itu, Siska yang akan melahirkan dirujuk dari sebuah puskesmas ke RS Kandou Manado Malalayang. Bayi Siska bisa diselamatkan. Namun, setelah melahirkan, 20 menit kemudian kondisi Siska memburuk dan akhirnya meninggal.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement