REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Widodo Ratanachaitong telah mangkir dalam dua kali panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap terkait aktivitas sektor hulu migas di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyatakan Widodo bisa dipanggil paksa jika dianggap tidak kooperatif dalam penanganan perkara di KPK.
"Orang ini (Widodo Ratanachaitong) akan dijemput paksa," kata Samad yang ditemui usai acara di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (26/11).
Samad menjelaskan saksi yang telah dilakukan pemanggilan secara hukum namun tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan tersebut maka pada akhirnya akan dipanggil paksa. Pasalnya jika sudah dipanggil dua hingga tiga kali tidak pernah datang maka KPK dapat menyimpulkan saksi ini tidak kooperatif.
Selain itu, KPK juga dapat menyimpulkan Widodo dapat membahayakan dan mengaburkan penyidikan. Maka itu pemanggilan paksa sangat mungkin dilakukan KPK terhadap Widodo. "kalau dipanggil satu, dua, tiga kali nggak pernah datang, akhirnya penyidik KPK menyimpulkan ini tidak kooperatif dan bisa membahayakan penyidikan, bisa mengaburkan penyidikan," tegas Samad.
Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi SP menambahkan ada beberapa prosedur dalam melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi tertentu. Apalagi dalam hal ini Widodo merupakan warga negara asing (WNA) asal Singapura.
"Ada beberapa prosedur yang harus dilalui, kalau nggak salah kan dia WN Singapura. Saya belum tahu mekanisme lanjutannya seperti apa untuk Widodo," jelas Johan.