Selasa 26 Nov 2013 17:15 WIB

Kekerasan Perempuan di Provinsi Ini Masih Tinggi

Kekerasan terhadap perempuan. (ilustrasi)
Foto: www.jawaban.com
Kekerasan terhadap perempuan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Womens Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan di Sumatra Barat (Sumbar) masih tinggi akibat belum adanya payung hukum atas pelanggaran ini.

Direktur WCC Nurani Perempuan Padang, Yefri Heriani, melalui siaran pers, Selasa (26/11), mengatakan kasus kekerasan seksual berada pada posisi tertinggi dibanding kasus-kasus kekerasan lainnya terhadap perempuan. "Belum adanya payung hukum yang memadai merupakan salah satu penyebab tingginya kasus kekerasan yang menimpa kaum hawa ini," katanya.

Berdasarkan catatan Nurani Perempuan sepanjang Januari - pertengahan November 2013, terjadi 77 kasus kekerasan terhadap perempuan di Sumbar. Sebanyak 34 orang atau 44 persen di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual yang menimpa remaja perempuan, anak perempuan, dan istri.

Kasus kekerasan seksual tersebut terdiri atas perkosaan 22 kasus, perkosaan yang dilakukan bersama-sama satu kasus, nikah siri yang dipaksa kepada anak perempuan tiga kasus, pelecehan seksual dua kasus, kehamilan yang tak diinginkan tiga kasus, dan kekerasan dalam berpacaran tiga kasus.

Di samping itu, terdapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 28 kasus, perdagangan manusia empat kasus, kriminalisasi perempuan korban enam kasus, penganiayaan mantan suami satu kasus, dan kasus kekerasan yang bukan berbasis gender empat kasus.

Sementara, hasil identifikasi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menunjukkan terdapat 15 jenis kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan di Indonesia. Jenis-jenis kekerasan seksual tersebut adalah perkosaan, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, pelecehan seksual, deksploitasi seksual.

Kemudian, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, prostitusi paksa, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, kontrol seksual termasuk pemaksaan busana dan kriminalisasi perempuan lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama, intimidasi/serangan bernuansa seksual, termasuk ancaman/percobaan perkosaan.

Selanjutnya penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan; dan kontrasepsi/sterilisasi paksa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement