Selasa 26 Nov 2013 17:04 WIB

Samad: Menteri (ESDM) Tak Perlu Dicekal

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Abraham Samad
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Abraham Samad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad belum berencana mencekal Menteri ESDM Jero Wacik. Menurutnya, status sebagai menteri tidak akan memungkinkan yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri.

"Kalau menteri kan enggak perlu dicekal karena dia punya tugas di negeri ini yang tidak memungkinkan dia berpergian ke luar negeri untuk melarikan diri," kata Abraham di Jakarta, Selasa (26/11).

KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jero Wacik dalam kasus suap terkait aktivitas sektor hulu migas di SKK Migas. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang juga Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini.

Berdasarkan jadwal, tim penyidik memeriksa sembilan orang saksi. Selain Jero, ada Syarief Maulana (pegawai SKK Migas), Supriyanto (pegawai PT Pertamina Pusat), Diana (sekretaris) dan Khairiansyah Salman (konsultan/swasta/PT Auditindo Arin Prima). Selain itu ada Fajri Muzakkir (pegawai PT Pertamina Pusat), Herman Afif Kusumo (Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia/MPI), Almin Aling alias Cuming dan Agah Mochamas Noor dari swasta.

Dugaan keterkaitan Jero dalam kasus ini karena KPK menyita uang sebesar 200 ribu dolar AS di ruang kerja Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. KPK telah memeriksa Waryono pada Senin (25/11) lalu. Namun, pemeriksaan Waryono yang kedua ini untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rudi Rubiandini. 

Sebelumnya, KPK melakukan pencegahan terhadap ajudan Menteri ESDM Jero Wacik, I Gusti Putu Ade Pranjaya. Tiga orang lainnya yang ikut dicegah ke luar negeri yaitu konsultan Eka Putra, Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia Herman Afifi Kusumo dan Direktur Rajawali Swiber Cakrawala, Deni Karmania.

Pencegahan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-831/01/11/2013 tertanggal 22 November 2013 lalu. Dengan adanya surat pencegahan ini, empat orang ini tidak dapat bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement