REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang untuk tersangka Machfud Suroso.
Namun Athiyyah tetap bungkam untuk memberikan pernyataan kepada para wartawan. "Permisi ya, permisi, maaf, maaf," kata Athiyyah usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11).
Athiyyah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam. Ia selesai diperiksa dan keluar dari gedung KPK pada pukul 15.15 WIB. Usai menjalani pemeriksaan, Athiyyah sama sekali tidak menjawab pertanyaan para wartawan terkait pemeriksaannya yang pertama dalam penyidikan kasus Hambalang ini.
Pemeriksaan terhadap Athiyyah dalam kaitannya sebagai Komisaris PT Dutasari Citralaras yang ia jabat sebelum 2009. Pasalnya tersangka baru kasus Hambalang yaitu Machfud Suroso, yang disebut-sebut sebagai orang dekat Anas, menjabat sebagai Direktur Utama PT Dutasari Citralaras.
PT Dutasari Citralaras merupakan salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor KSO Adhi Wika dalam proyek Hambalang senilai Rp 1,52 triliun itu. PT Dutasari Citralaras mendapatkan pekerjaan mekanikal dan elektrikal berupa penyambungan jaringan listrik di proyek Hambalang dengan nilai proyek mencapai Rp 328 miliar.
Dalam melengkapi berkas perkara Machfud Suroso, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Athiyyah dan menyita sejumlah barang seperti uang senilai Rp 1 miliar, lima unit telepon seluler, buku tahlil bergambar Anas Urbaningrum, sejumlah kartu nama dan paspor milik Athiyyah.
KPK menduga Athiyyah pernah bepergian ke luar negeri bersama Machfud Suroso atau keluarga Machfud Suroso.