Selasa 26 Nov 2013 17:00 WIB

Polisi Amankan Pasangan Tanpa Ikatan Resmi

 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Pihak Kepolisian Polres Bangka, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan dua orang pasangan DA (38) dan DP (33) karena diduga melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan resmi.

"Keduanya kami tangkap saat razia rutin di salah satu hotel di Kota Sungailiat. Keduanya juga tidak dapat membuktikan kalau status suami istri yang sah," kata Kapolres Bangka, AKBP I Bagus Rai SIK, melalui Kabag Ops, Kompol Taufik Lukman SIK, juga didampingi Kasat Lantas, AKP Buhori serta Kasat Sabhara, Iptu Tavip, di Sungailiat, Selasa.

Keduanya berasal dari daerah berbeda dimana DA merupakan warga Riau Silip dan DP warga Semabung kota Pangkapinang. Sepertinya keduanya sengaja ketemu di kota Sungailiat yang diduga menginap di salah satu hotel di kota itu.

"Razia yang kami lakukan ini merupakan program rutin polisi dalam upaya menciptakan kondisi aman dari segala gangguan dan ancaman di wilayah hukum Mapolres Bangka," jelasnya.

I Bagus mengatakan pihaknya melakukan razia pada malam hari tidak hanya di sejumlah hotel dan penginapan melainkan di sejumlah tempat hiburan malam seperti, karaoke Tanjung Pesona, karaoke Teluk Uber dan Kafe Selera Anda dan sejumlah tempat lainnya di wilayah Polsek.

"Untuk razia yang sama di wilayah Polsek atau kecamatan di Kabupaten Bangka, dipimpin langsung oleh masing-masing Kapolsek setempat," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement