Selasa 26 Nov 2013 10:52 WIB

Atasi Konflik Lahan, Sumsel Bentuk Tim Terpadu

Rep: Maspril Aries/ Red: Dewi Mardiani
Konflik Lahan (Ilustrasi)
Foto: PDK.OR.ID
Konflik Lahan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Masih adanya konflik atau sengketa lahan yang belum terselesaikan, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) membentuk tim terpadu guna menyelesaikan masalah tersebut.

Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki, Selasa (26/11) menjelaskan, “Kita membuat tim terpadu di kabupaten, kota dan provinsi. Tim ini akan melihat sampai sejauh mana kabupaten dan kota dalam menyelesaikan persoalan lahan tersebut. Akan dilakukan upaya percepatan penyelesaian kasus lahan di kabupaten dan kota,” katanya.

Untuk penyelesaian kasus konflik lahan antara PTPN VII Cinta Manis dan petani dari 23 desa di Kabupaten Ogan Ilir, menurut Ishak, Gubernur Sumsel sudah mengirimkan surat nomor 593/1786/I/2012 tanggal 15 Juni 2012 ke Menteri BUMN RI yang mengharapkan agar dilakukan evaluasi terhadap HGU telah diterbitkan atas lahan PTPN VII Unit Usaha Pabrik gula Cinta Manis.

“Kemudian lahan PTPN VII di Cinta Manis yang belum terbit HGU-nya diminta untuk dikembalikan kepada masyarakat,” ujar mantan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dalam  perjuangan warga menyelesaikan konflik lahan dengan PT Perkebunan Negara (PTPN) VII  yang berkantor pusat di Bandarlampung. Ratusan petani yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 (GNP 33) sejak 11 November 2013 melakukan aksi jalan kaki atau long march menuju ke Jakarta untuk menuntut hak atas pengelolaan sebagian tanah yang dikuasai BUMN tersebut.

Menurut Eka Subakti, juru bicara Gerakan Petani Penesak Bersatu (GPPB) Sumsel, ada lebih dari 500 petani melakukan aksi jalan kaki ke Jakarta dengan start dari kantor Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Rute yang akan dilalui dari Inderalaya - Kayuagung perbatasan Provinsi Lampung terus ke Bakauheni, Banten, dan Jakarta.

"Para petani bersemangat memperjuangkan hak atas tanah mereka yang dikuasai PTPN,” katanya. Menurut Eka, tuntutan petani adalah penyelesaian konflik lahan antara petani 22 desa atau sekitar 6.000 KK dengan PTPN VII unit usaha PG Cinta Manis. Tuntutan lain, mendesak Dahlan Iskan mundur dari Menteri BUMN karena dinilai telah melenceng dari konstitusi nasional pasal 33 UUD 1945 dan UUPA tahun 1960.

Para petani juga berencana mendatangi KPK dan meminta lembaga tersebut untuk mengusut tuntas dugaan pidana korupsi yang dilakukan PTPN VII PG  Cinta Manis terkait pengelolaan SDA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement