Selasa 26 Nov 2013 04:40 WIB

Wah, Ada Oknum Polisi Menipu, Ini Modusnya

Oknum polisi, ilustrasi
Oknum polisi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- KS, oknum polisi di Mataram, Nusa Tenggara Barat, dilaporkan terlibat aksi penipuan dan penggelapan terhadap korban I Komang Gunanja (41 tahun) dalam kasus gadai mobil.

Kasubag Humas Polres Mataram AKP Arief Yuswanto menyebutkan, kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang melibatkan oknum polisi tersebut telah berlangsung sejak lama, saat KS menggadaikan mobil miliknya kepada I Komang Gunanja pada 31 Desember 2009. "Awalnya pelaku mendatangi rumah korban bersama pamannya, dengan maksud ingin menggadaikan satu unit mobil kijang super," kata Arief.

Satu unit mobil kijang super dengan nomor polisi DR-1468-DZ beserta STNK-nya itu, kemudian digadaikan kepada Komang dengan memberikan pinjaman sebesar Rp10 juta. Saat itu, lanjut Arief, pelaku memohon kepada korban agar bersedia memberikan pinjaman uang sebesar Rp10 juta dengan jaminan mobil kijang super yang diakui KS sebagai miliknya.

Merasa iba terhadap KS, korban kemudian memberikan pinjaman uang Rp10 juta. Oknum polisi tersebut berjanji, akan membayar semua uang milik korban setelah dua minggu. Namun selang lima hari setelah pelaku meminjam uang tersebut, Oknum polisi ini kembali datang ke rumah korban dan minta tambahan pinjaman sebesar Rp5 juta. Tanpa berpikir panjang, korban pun langsung memberikan.

Kemudian, lanjut Arief, pada tanggal 15 Januari 2010 pelaku datang lagi ke rumah korban dan mengatakan bahwa mobil yang dijaminkan kepada korban telah laku dijual oleh KS. Pelaku bermaksud untuk mengambil mobil tersebut, sementara uang korban akan dikembalikan keesokan harinya.

Tanpa curiga kepada oknum polisi KS, Komang kemudian memberikan mobil tersebut berikut dengan STNK-nya. Namun ternyata, sejak saat itu pelaku tidak pernah lagi datang ke rumah korban untuk mengembalikan uang milik korban.

Sampai pada tanggal 9 September 2010 saat korban berhasil menemukan pelaku, kemudian dibuat surat pernyataan bahwa pelaku sanggup mengembalikan uang korban dan memberikan bonus sebesar Rp4 juta kepada korban. Sehingga uang yang akan dikembalikan kepada korban menjadi Rp19 juta. Namun sampai kasus ini dilaporkan ke SPKT Polres Mataram Jumat (22/11), oknum polisi tersebut tidak pernah menepati isi surat pernyataan yang dibuat dan ditandatanganinya sendiri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement