Senin 25 Nov 2013 22:24 WIB

Waktu Verifikasi Penangguhan UMK Kemungkinan Ditambah

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Djibril Muhammad
 Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Foto: Antara/R Rekotomo
Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pada tahun ini, pengusaha yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK), jumlahnya diprediksi akan bertambah banyak dibandingkan tahun lalu. Terutama, untuk kabupaten/kota yang kenaikan UMK nya cukup tinggi.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Hening Widiatmoko, kalau banyak pengusaha yang mengajukan penangguhan UMK, maka pihaknya akan menambah waktu verifikasi.

"Mungkin saja, jumlah pengusaha yang menangguhkan UMK bertambah. Kami akan repot, dan membutuhkan waktu verifikasi yang lebih lama," ujar Hening kepada Republika, Senin (25/11).

Hening mengatakan, berdasarkan aturan, pengusaha yang keberatan dengan kenaikan UMK bisa mengajukan penangguhan. Yakni, sebulan sebelum UMK diberlakukan atau mulai 21 Desember.

Hingga saat ini, belum ada satu pun pengusaha yang mengajukan penangguhan. Karena, biasanya pengusaha baru mengajukan penangguhan mendekati batas waktu yang ditetapkan. "Biasanya, pertengahan Desember mulai banyak yang mengajukan penangguhan," katanya.

Biasanya, ia mengatakan, waktu yang dibutuhkan untuk memverifikasi apakah pengusaha tersebut UMK nya layak untuk ditangguhkan atau tak layak, sekitar sebulan.

Namun, kalau jumlah yang menangguhkan banyak, pasti akan memerlukan waktu lebih lama lagi. Kalau pun waktunya tak ditambah, Disnakertrans Jabar, harus bekerja keras untuk hal tersebut.

Hening memprediksi, pengusaha yang akan banyak mengajukan penangguhan ada di Kabupaten Cianjur dan Bandung Raya. Sebab, untuk Cianjur kenaikan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) nya di atas 100 persen. Yakni, mencapai 154 persen. Begitu juga, Kota Bandung UMK nya mencapai Rp 2 juta.

Sementara menurut Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, kalau pengusaha keberatan dengan kenaikan UMK, maka ada mekanismenya. Yakni, mengajukan penangguhan melalui Disnakertrans Jabar. Kondisi ini, selalu terjadi setiap tahun. Pada tahun lalu saja, pengusaha yang mengajukan penangguhan jumlahnya ratusan.

Heryawan mengatakan, masalah ini harus dihadapi bersama-sama. Keputusan kenaikan UMK tersebut diambil karena harus ada penyelesain. Pemprov Jabar menaikkan UMK, karena masukan dari dewan pengupahan. Misalnya, di Kota Bandung rekomendasinya tak dianggap maka Pemprov Jabar didemo terus-terusan.

Di sisi lain, kalau hanya menaikkan Kota Bandung saja, daerah disekitarnya yang dekat jomplah kalau tak ikut dinaikkan. "Cuma aneh aja, baru kali ini, demo di balaikota pindah ke gubernur," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement