Senin 25 Nov 2013 21:31 WIB

Anak Buah Hotma Dituntut 5 Tahun Penjara

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi kasus Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung (MA), Mario Cornelio Bernardo (kiri) menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi kasus Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung (MA), Mario Cornelio Bernardo (kiri) menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat kantor hukum Hotma Sitompoel and Associates, Mario Cornelio Bernardo dituntut lima tahun penjara. Jaksa penuntut umum juga meminta meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan agar Mario membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa menilai Mario bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto (jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"(Meminta majelis hakim) menyatakan terdakwa Mario Cornelio Bernardo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Pulung Rinandoro, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11).

Jaksa juga menuntut pidana tambahan untuk Mario. Ketentuan itu diatur dalam pasal 10 huruf b angka 1 KUHP jo pasal 35 ayat 1 angka 4 KUHP. Aturan itu mengenai pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu. "Yaitu hak menjadi penasihat hukum," kata jaksa Pulung.

Dalam analisis yuridisnya, jaksa menyebut Mario telah memberikan uang senilai Rp 150 juta kepada pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman. Sebelumnya, Mario meminta bantuan kepada Djodi untuk mengurus kasasi perkara pidana atas nama terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.Permintaan itu salah satunya terlihat dari isi pesan Mario pada 25 Juni 2013 kepada Djodi. "Klien saya pelapor jadi minta kasasi JPU dikabulkan."

Jaksa menyebut klien yang dimaksud Mario adalah Direktur PT Grand Wahana Indonesia, Koestanto Harijadi Widjaja. Koestanto merupakan pihak yang bermasalah dengan Hutomo. Koestanto kecewa karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Hutomo bebas dari segala tuntutan hukum (onstlag). Koestanto dan Komisaris PT GWI Sasan Widjaja kemudian berkonsultasi dengan pengacara di kantor Hotma.

Untuk mengurus kasasi itu, Mario mengatakan kepada Djodi telah menyiapkan dana Rp 150 juta. Menindaklanjuti permintaan Mario, Djodi meminta bantuan kepada Suprapto. Ia merupakan staf hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh, salah satu hakim agung yang menangani perkara Hutomo dan menjadi Pembaca Dua (P2).

Pada awal Juli, Mario memberikan Djodi memori kasasi jaksa penuntut umum. Djodi kemudian memberikannya kepada Suprapto. Dalam prosesnya, Suprapto menyampaikan adanya permintaan tambahan dana hingga menjadi Rp 300 juta. Djodi menyampaikan permintaan itu pada Mario lewat pesan singkat. 

"Mohon maaf saya dipanggil sama pembuat resep dua, karena ternyata pembuat resep tiga minta jatah lagi. Jadi total 300 ikat. Mereka bilang manjur sesuai permintaan."

Untuk masalah dana, Mario memerintahkan kurir di kantor Hotma, Deden untuk mengambil dana Rp 500 juta dan Rp 300 juta dari pihak PT GWI. Untuk biaya pengurusan, Mario memberikan uang kepada Djodi melalui Deden. Pemberian itu dilakukan secara bertahap, pada 8 Juli, 24 Juli, dan 25 Juli, masing-masing Rp 50 juta. 

Uang itu rencananya akan diberikan Djodi kepada Suprapto. Namun pada pemberian tahap ketiga, Djodi keburu ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Petugas pun menangkap Mario.

Ada beberapa faktor yang memberatkan Mario. Jaksa menilai perbuatan Mario dilakukan saat negara tengah giat memberantas korupsi. Sebagai advokat dan aparat penegak hukum, jaksa juga menilai, Mario telah mencemarkan nama baik profesinya. "Terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangaan dan tidak mengaku terus terang perbuatannya," kata jaksa Pulung.

Jaksa juga menilai, Mario yang mempunyai insiatif untuk menyediakan uang, mengurus perkara, dan menyerahkan memori kasasi kepada Djodi. Namun, jaksa menilai Mario tidak menyesal telah melakukan perbuatannya. Atas tuntutan jaksa itu, Mario bersama penasihatnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement