Senin 25 Nov 2013 20:43 WIB

LIPI: Selamatkan Kawasan Puncak

Deretan villa di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Deretan villa di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Bogor mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan penertiban dan pembongkaran vila di kawasan Puncak.

"LIPI sangat sepakat dengan langkah PemKab Bogor membongkar atau penertiban bangunan-bangunan vila yang ada di kawasan Puncak," kata Kepala Bidang Konservasi Ex Situ PKT Kebun Raya Bogor, Joko Ridho Witono, di Gedung Konservasi LIPI-Kebun Raya Bogor, Senin (25/11).

Joko menyebutkan, dalam penataan kawasan Puncak, PemKab harus serius dan berkomitmen dengan memperhatikan RT/RW atau Rencana tata ruang wilayah di daerah tersebut. Menurut Joko, persoalan Puncak menjadi masalah berantai yang perlu disikapi dengan bijak oleh Pemerintah Daerah.

Ia mengatakan, kebanyakan bangunan vila di Puncak tidak memiliki IMB, hal tersebut jelas melanggar aturan yang ada.

"Kami (LIPI) sudah memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah, Ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah Puncak harus diperbanyak," kata Joko.

Namun, lanjut Joko, persoalan dilapangan, berbicara mengenai status tanah yang sebagian besar milik masyarakat setempat, sehingga membuat masyarakat berhak untuk mengelola tanah miliknya sendiri.

"Ada kesulitan untuk menjadikan kawasan Puncak sebagai lahan konservasi, karena sebagian besar lahan milik masyarakat. Dimana masyarakat pola pikirnya lebih bersifat ekonomis, sehingga upaya konservasi ini tidak menarik buat warga, karena tidak memberikan manfaat secara materiil," ujarnya.

Joko mengatakan, LIPI terus bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam menjaga kawasan konservasi, baik di Kota maupun di Kabupaten Bogor.

Salah satu bentuk langkah nyata dalam menyelamatkan lingkungan kehadiran Kebun Raya Cibodas di wilayah Gunung Gede Pangrango menjadi penyekat atau pelindung Taman Nasional Gede Pangrango dari jamah masyarakat, sehingga kawasan konservasi tersebut tetap terlindungi dengan baik. Begitu juga dengan kehadiran Kebun Raya Bogor di tengah kota membangun mengurangi polusi di wilayah Kota Bogor.

Sementara itu, di hari yang bersamaan, Satuan Polisi Pamong Praja dibantu aparat keamanan gabungan dari Polres Bogor, Brimob Kedung Halang, TNI melakukan pembongkaran sebanyak 41 vila liar di kawasan Cisarua, Puncak.

Pembongkaran tersebut merupakan yang kedua kalinya selama bulan November ini, sempat sebelumnya pembongkaran dilakukan di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua sebanyak 21 unit pada Kamis (20/11) lalu.

Seperti yang diketahui, Puncak merupakan kawasan serapan air bagi kawasan di hilirnya seperti Jakarta. Maraknya pembangunan di tanah milik negara serta lahan konservasi merusak fungsi lahan sehingga setiap kali turun hujan, dapat membahayakan masyarakat Jakarta yang selalu terendam banjir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement