Senin 25 Nov 2013 15:45 WIB

Komisioner KPUD Sula Terancam Hukuman Pidana

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Djibril Muhammad
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)

REPUBLIKA.CO.ID, SULA -- Empat komisioner KPU Kabupaten Sula terancam hukuman pidana atas dugaan kecurangan penyelenggaraan Pemilukada Maluku Utara putaran kedua. Sebab suara dari delapan kecamatan yang dianggap bermasalah justru mendapat pengesahan.

Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Aziz Marsaoly mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah dokumen yang bermasalah. Dia mengatakan, ada perubahan data angka yang dihapus menggunakan tipe-x, dan sebagian formulir difoto kopi.

"Keempat komisioner KPU sudah dinonaktifkan. Selain terkena sanksi etik, mereka juga bisa dijerat hukuman pidana," kata Aziz kepada Republika saat dikonfirmasi, Senin (25/11).

Dia menambahkan, selain itu, komisioner KPU Provinsi Maluku Utara juga dinilai terlibat dalam proses kecurangan tersebut. Sebab, data jelas bermasalah tersebut malah disahkan. Padahal pihaknya sudah melakukan verifikasi hingga formulir model C2 Plano-KWK.

Namun, perbandingan data yang diperoleh, tidak menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan. Dia menambahkan, Bawaslu telah melaporkan dugaan pelanggaran administrasi itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya baru mendapatkan info perkara etik di Maluku Utara. "Oh ada perkara. Iya datang saja nanti pas persidangannya," kata Jimly.

Saksi dari pasangan calon Abdul Gani Kasuba-Muhammad Naser Thaib, Rusmin mengatakan, telah melaporkan dugaan kecurangan tersebut ke Mahkamah Konstitus pada Rabu (20/11) lalu.

Perolehan suara pasangan calon AHM-Doa 268.661 suara (50,97 persen) dianggap tidak sah lantaran tidak validnya data di delapan kecamatan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement