REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan memberlakukan denda bagi pengendara yang melanggar ketentuan parkir di ruas Jalan Tuparev dan Kertabumi.
Sekretaris Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Karawang, Nunu Nugraha, di Karawang, Senin, mengatakan pemberlakuan denda untuk mengatasi kemacetan dan kesemrawutan di sepanjang Jalan Tuparev dan Kertabumi.
Saat ini parkir liar atau parkir di sembarang tempat, khususnya kendaraan roda empat, masih terjadi di sepanjang Jalan Tuparev dan Kertabumi. Kondisi tersebut menyebabkan kemacetan dan kesemrawutan di wilayah perkotaan Karawang.
Menurut dia, penyebab permasalahan kemacetan di wilayah perkotaan Karawang karena banyaknya parkir di sembarang tempat sehingga mengganggu arus lalu lintas.
Parkir di sepanjang Jalan Tuparev dan Kertabumi terjadi di sisi kanan dan kiri jalan sehingga menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.
Kemacetan itu diperparah dengan banyaknya angkutan kota yang menurunkan atau menaikkan penumpang di sembarang tempat. Bahkan, ada yang menurunkan atau menaikkan penumpang di tengah jalan raya.