REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta semakin geram dengan ulah para provider. Pasalnya, kabel optik yang dipasang para provider di Yogyakarta banyak yang melanggar aturan. Bahkan banyak diantaranya yang di pasang di Saluran Air Limbah (SAL).
Setelah ditemukan dua saluran kabel optik yang di pasang di SAL di kawasan Pakuningratan dan Rejowinangun, pekan ini ditemukan lagi saluran kabel optik yang dipasang di SAL di wilayah Badran.
"Kami semakin jengkel dengan ulah provider yang memasang kabel optik di daerah-daerah terlarang. Kami akan benar-benar tegas menindak ini," kata Kepala Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kota Yogyakarta, Toto Suroto, Ahad (24/11).
Pihaknya ia mengatakan, sudah memberikan peringatan kepada para provider untuk bertanggung jawab atas hal tersebut. Pihaknya akan melakukan pemutusan kabel optik terseut secara paksa. Sebab, saat proses perizinan sudah ada perjanjian untuk mematuhi peraturan yang ada.
Sementara itu Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta, saat ini akan melakukan pencermatan terhadap kebocoran SAL akibat pemasangan kabel optik tersebut oleh pihak provider.
Sebab, proses pemasangan kabel kemungkinan melubangi dinding SAL yang mengakibatkan bocornya limbah domestik. Kebocoran limbah ini dimungkinkan bisa mencemari air tanah yang berdampak pada sumur-sumur penduduk.
"Pekan ini kami akan mencek ke sumur warga sekitar. Kalau sampai ada pencemaran larinya ke air tanah di wilayah terdekat," kata Kabid Pengembangan Kapasitas Lingkungan BLH Kota Ika Rostika.
Menurut dia, bocornya limbah domestik tersebut bisa mengakibatkan penyebaran bakteri Escherichia Coli (E Coli) ke sumur warga. Bakteri ini dikenal sebagai penyebab gangguan pencernaan pada manusia.
BLH Kota akan bekerja sama dengan Puskesmas Jetis untuk meneliti air warga yang berdekatan dengan lokasi pemasangan kabel optik di SAL. Terlebih, informasi yang didapat jika kabel-kabel tersebut dipasang sejak lima tahun lalu.
Terpisah Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Zuhrif Hudaya mengatakan, pihaknya kini tengah membahas rancangan peraturan daerah (perda) mengenai pengelolaan barang daerah. Dalam klausul perda bakal diatur upaya pengetatan perizinan galian tersebut.
"Tidak hanya untuk kabel optik saja, tapi juga menyangkut drainase. Mumpung kita bahas, maka klausul akan ditambah," katanya.
Beberapa klausul tersebut ialah pemberlakuan uang jaminan yang berlaku hingga lima tahun. Oleh sebab itu, jika dalam kurun waktu lima tahun terjadi kerusakan, maka pihak yang melakukan galian harus bertanggung jawab. Di samping itu ada juga klausul untuk ganti rugi kerusakan serta sanksi.
Zuhrif menambahkan, upaya tegas Dinas Kimpaswil Kota Yogyakarta memang harus dilakukan. Namun rencana pemotongan paksa kabel optik yang dipasang di lokasi melanggar harus dipertimbangkan kembali. Terutama landasan hukumnya supaya tidak menimbulkan implikasi.