Ahad 24 Nov 2013 16:44 WIB

ICW: Boediono Harus Terbuka Soal Kasus Bank Century

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
ICW
ICW

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Presiden Boediono sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Usai pemeriksaan, Boediono mengklaim kebijakan untuk Bank Century sudah tepat dan mulia karena menghindarkan Indonesia dari krisis ekonomi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Boediono harus terbuka kepada tim penyidik KPK terkait kasus Bank Century. "Kalau memang Boediono punya keinginan kuat untuk membuka kasus ini selebar-lebarnya, maka harus membuka semuanya," kata Koordinator Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto kepada ROL, Ahad (24/11).

Agus menjelaskan selama ini Boediono kerap disebut-sebut terkait dalam kasus Bank Century karena jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia pada saat kebijakan tersebut diputuskan. Menurutnya banyak informasi yang dapat digali dari Boediono dalam pemeriksaan.

Ia mencontohkan Boediono harus menjelaskan kondisi ekonomi saat itu dan terutama Bank Century apakah memang terdapat kondisi yang sangat genting hingga menetapkannya sebagai bank gagal yang akan berdampak sistemik.

Boediono juga harus menjelaskan apakah benar ada perampokan yang dilakukan direksi Bank Century dalam kasus ini. Pasalnya saat ini KPK telah menyatakan kebijakan tersebut telah diduga terdapat tindak pidana korupsi dan sudah ditetapkan satu orang tersangka yaitu Budi Mulya. Ia meyakini KPK tidak akan melepaskan orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement