REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap ajudan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, I Gusti Putu Ade Pranjaya terkait kasus suap dalam aktivitas sektor hulu migas di SKK Migas. Wakil Menteri ESDM, Susilo Suswoutomo enggan mengomentari dugaan keterlibatan ajudan atasannya itu.
"Saya nggak bisa komentar gimana keterlibatannya. Silahkan tanya KPK gimana terlibatnya," kata Susilo usai membuka acara fun bike di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Ahad (24/11).
Susilo menambahkan pencegahan terhadap I Gusti Putu merupakan proses penyidikan yang ada di KPK. Sehingga ia tidak dapat mengomentari pencegahan tersebut. Ia juga mengatakan pencegahan terhadap I Gustu Putu juga tidak akan mengganggu kinerjanya di Kementerian ESDM. "Ya nggak (mengganggu) lah, ini kan proses-proses hukum yang harus dilaksanakan KPK, saya tidak bisa komentar," ujarnya.
Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi SP mengakui adanya pencegahan terhadap ajudan Jero Wacik, I Gusti Putu. Menurutnya I Gusti Putu dicegah agar sewaktu-waktu akan dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak sedang bertugas di luar negeri.
Saat ditanya mengenai keterlibatannya, Johan berkelit tidak mengetahuinya. Namun ia memastikan saksi yang dicegah ke luar negeri pasti diduga mengetahui mengenai kasus yang sedang ditangani KPK.
Apakah dengan pencegahan terhadap ajudan ini menandakan KPK akan segera memeriksa Jero Wacik, ia juga belum memastikan kapan akan memeriksa politisi Partai Demokrat itu. "Kalau ada rencana pasti ada, namun belum tahu kapan," jelas Johan.
Sebelumnya KPK melakukan pencegahan terhadap empat orang terkait penyidikan kasus suap dalam aktivitas di sektor hulu migas di SKK Migas. Selain ajudan Menteri ESDM Jero Wacik, I Gusti Putu Ade Pranjaya, tiga orang lainnya yang ikut dicegah ke luar negeri yaitu konsultan Eka Putra, Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia Herman Afifi Kusumo dan Direktur Rajawali Swiber Cakrawala, Deni Karmania.
Pencegahan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-831/01/11/2013 tertanggal 22 November 2013 lalu. Dengan adanya surat pencegahan ini, empat orang ini tidak dapat bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Pemeriksaan terhadap Menteri ESDM, Jero Wacik, hingga kini belum juga dijadwalkan tim penyidik KPK. Ketua KPK, Abraham Samad hanya mengatakan pasti pihaknya akan memeriksa Jero Wacik akan tetapi ia belum mengetahui waktunya.