Ahad 24 Nov 2013 18:16 WIB

Narkoba di Sulteng Dipasok Melalui Laut

  Petugas memperlihatkan barang bukti beserta tersangka jaringan narkoba internasional kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/11).  (Republika/Prayogi)
Petugas memperlihatkan barang bukti beserta tersangka jaringan narkoba internasional kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/11). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Pejabat Polda Sulawesi Tengah mengemukakan peredaran narkoba ilegal di wilayahnya dipasok melalui jalur laut atau antarpulau menggunakan kapal kayu.

"Mereka memanfaatkan lemahnya penjagaan di jalur laut," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah AKBP Soemarno di Palu, Minggu.

Pernyataan itu diperkuat setelah Polda Sulawesi Tengah menangkap dua pemilik sabu-sabu dan menyita barang bukti seberat 650 gram di sebuah perumahan yang ada di Pelabuhan Pangalaseang.

Pelabuhan Pangalaseang terletak di Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Tolitoli.

Dua tersangka itu berasal dari Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kemudian menyeberangi laut menggunakan kapal kayu menuju Pelabuhan Pangalaseang.

Meski mengaku baru pertama kali menyelundupkan narkoba, polisi menduga kedua pelaku kerap melakukan aksinya, dan menjual narkoba di Sulawesi Tengah.

"Mungkin mereka sedang sial saja, hingga akhirnya tertangkap," kata Soemarno.

Untuk menangkap kedua tersangka, polisi membutuhkan waktu sekitar satu bulan dengan melakukan penyamaran dan aksi rahasia lainnya.

Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah perumahan di Kota Palu, namun sebagian besar barang bukti masih disimpan di penginapan yang berada di Pelabuhan Pangalaseang.

Sementara itu sabu-sabu seberat 650 gram itu dilaporkan memiliki kualitas nomor satu, dan jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp1,3 miliar.

Dua pemilik sabu-sabu tersebut terancam hukuman mati sesuai yang diatur dalam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Soemarno menyebutkan dua tersangka yang ditangkap pada 19 November 2013 itu dijerat pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pasal 114 ayat 2 itu disebutkan ancaman pemilik narkotika melebihi lima gram diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan paling singkat selama enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, tersangka juga bisa didenda maksimal sebanyak Rp13,3 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement