Ahad 24 Nov 2013 13:49 WIB

Bukittinggi Akan Dibersihkan dari Pekat

Penyakit sosial (ilustrasi)
Foto: i-net
Penyakit sosial (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), bertekad menciptakan kota setempat terhindar dari penyakit masyarakat (Pekat) dengan menggencarkan razia Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2003.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bukittinggi, Syafnir, di Butiktinggi, Minggu, menyebutkan, razia tersebut melibatkan TNI, Polisi, Satpol-PP dan instansi terkait lainnya.

Beberapa waktu lalu, tambahnya, razia yang dipusatkan di dua titik yakni By Pass Aur Kuning dan daerah Benteng berhasil mengamankan dua orang wanita dan satu orang laki-laki.

"Kedua wanita berprofesi sebagai pemijat tersebut dibawa ke Kantor Satpol-PP Belakang Balok. Setelah diproses dan didata oleh Penyidik Pol-PP, mereka kembali disuruh pulang," katanya.

Ia menyebutkan, bahwa razia panti pijat tersebut sudah menjadi target operasi Satpol-PP.

Pada malam sebelumnya, katanya, pihaknya juga telah menggelar razia pekat dan berhasil mengamankan sembilan orang karena tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

"Sembilan orang yang tidak memiliki KTP tersebut terjaring saat Satpol-PP mengelar razia penertiban," tambahnya.

Menurut dia, satu dari sembilan orang tersebut adalah perempuan. "Mereka diminta membuat surat perjanjian supaya membawa KTP saat berpergian," katanya.

Razia awalnya dipusatkan di tempat hiburan dan hotel melati, yang berpotensi tempat terjadinya perbuatan yang melanggar asusila, norma adat dan agama.

Di sejumlah titik yang di razia, tim terdiri dari Satpol-PP, TNI dan Polri tidak menemukan adanya perbuatan yang melanggar kesopanan, namun sembilan orang diamankan karena tidak memiliki KTP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement